WahanaNews-Pangandaran | Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pangandaran Muhtadin menegaskan kesiapannya melaksanakan seluruh tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Diketahui, tahapan Pemilu 2024 sendiri sudah dimulai hari ini, 14 Juni 2022.
Baca Juga:
KPU Dairi Sosialisasi Tahapan Pemilu: Pastikan Anda Terdaftar di DPS
"Kami sudah terima PKPU No 03 Tahun 2022 Tentang Tahapan dan Jadwal Pelaksanaan Pemilu 2024," katanya, Senin (13/6/2022).
Menurutnya, dalam PKPU tersebut diatur mengenai jadwal dan tahapan penyelenggaran Pemilu 2024.
Selain itu, diatur tentang pemukhtahiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih, pendaftaran verifikasi dan penetapan peserta pemilu, serta penetapan daerah pemilihan.
Baca Juga:
Dipanggil Bawaslu RI, Jokowi : Grogi dan Takut Betul
Ia menjelaskan, ada beberapa hal yang harus diperhatikan partai politik di Kabupaten Pangandaran. Di antaranya tentang pengaturan soal pencalonan, kampanye, masa tenang, pemungutan dan perhitungan suara.
"Hal yang mesti diperhatikan parpol untuk caleg saat ini tidak bisa menyalonkan diri di luar daerah pemilihan," ucapnya.
Sementara terkait kesiapan, Muhtadin menegaskan KPU Pangandaran sudah sangat siap menghadapi tahapan Pemilu Tahun 2024. Tahapan sosialisasi pemilu juga sudah dilakukan.
Berikut tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilu 2024 sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022.
1. 14 Juni 2022
Penyusunan, program, dan aggaran Pemilu, dan penyusunan peraturan KPU.
2. 14 Oktober 2022
Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih
3. 29 Juli 2022
Pendaftaran dan verifikasi Peserta Pemilu.
4. 14 Desember 2022
Penetapan Peserta Pemilu
5. 14 Oktober sampai 9 Februari 2023 Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan
6. 6 Desember sampai 25 November 2023 Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. [tsy]