WahanaNews-Cianjur | Pemilik lahan yang kini telah dibangun perumahan di Kampung Sirnagalih, RT 03/RW 19, Desa Sukanagalih, Kecamatan Pacet, Kabupaten Cianjur terpaksa menutup jalan akses masuk ke perumahan dengan membangun tembok, Kamis (30/6/2022).
Hal itu dilakukan lantaran kesal lahannya tak kunjung dibayar oleh developer.
Baca Juga:
Pangdam I/BB Mayor Jenderal TNI Mochammad Hasan Kunjungi Tapteng untuk Penutupan TMMD Ke-120
Aksi penutupan jalan tersebut sempat menjadi tontonan warga sekitar, namun tidak ada perlawanan maupun penolakan dari penghuni perumahan.
Berdasarkan pantauan, beberapa pekerja yang sengaja didatangkan oleh pemilik lahan untuk menutup akses jalan sudah berada di lokasi sebelum bahan-bahan bangunan tiba. Begitu material seperti pasir dan batu tersedia, mereka di bawah instruksi langsung memasang tembok melintang jalan.
Gin Gin Yonagi, Kuasa Hukum Thomas Josep Gunawan selaku pemilik lahan mengatakan langkah tersebut terpaksa dilakukan karena pihak developer perumahan yakni PT Gunung Cupu tak juga melakukan pembayaran lahan. Sementara lahan yang belum dibayar tersebut sudah dibangun perumahan.
Baca Juga:
Sugeng Riyanta Kunjungi KPU Tapteng
"Terpaksa terhitung Kamis (30/6/2022) kita tutup akses masuk ke perumahan. Sebagai salah satu bentuk keseriusan kita bahwa lahan yang kita sudah dibangun perumahan itu benar-benar milik klien kami," kata Gin Gin, Kamis (30/6/2022).
Pengakuan kepemilikan lahan tersebut berdasarkan bukti sertifikat tanah SHM No 02888 seluas 1.506 meter persegi atas nama Tanty Lianawati (alm) istri dari Thomas Josep Gunawan.
"Jelas kok kepemilikannya, atas nama istri dari klien saya. Makanya karena tidak terjadi pembayaran kita lakukan penutupan ini," paparnya.
Pihaknya mengakui, selama ini pernah beberapa kali melakukan mediasi dengan pihak developer perumahan. Namun sejauh ini belum terjadi kesepakatan.
"Mediasi sudah beberapa kali dilakukan, tapi belum sepakat dengan masalah harga. Klien kami minta naik, itu pihak developer minta turun, pokoknya belum ada kesepakatan," ungkap Gin Gin.
Persoalan tersebut, lanjut Gin Gin, mencuat setelah pihak developer atau pengembang perumahan membebaskan lahan seluas 2.700 meter persegi. Saat itu pihak developer baru membayar dengan luas tanah sekitar 1.200 meter.
"Waktu itu sekitar 2010 terjadi pembayaran dan sertifikat dipecah. Sisanya yang belum dibayar atas nama istri dari klien saya. Dan hingga saat ini tidak ada pembayaran tanah itu lagi," tegasnya.
Dalam aksi penutupan akses jalan menuju perumahan tersebut tidak ada perlawanan dari pihak perumahan, sehingaan berjalan dengan lancar meski sempat menjadi tontonan.
Terpisah, pimpinan PT Gunung Cupu Yaya Ruyani membantah jika selama ini tidak ada upaya untuk melakukan pembayaran. Pihaknya mengakui sudah ada beberapa kali mediasi untuk melakukan pembayaran.
"Sudah beberapa kali mediasi, tapi tidak juga ketemu terus, itu pemiliknya minta naik terus harganya," kata Yaya saat dihubungi melalui sambungan seluler.
Ketika disinggung mengapa baru sekarang ada niatan untuk melakukan pembayaran, ia menyebut saat itu perusahaannya sedang pailit sehingga mengalami kesulitan keuangan.
"Saat itu juga kita juga sudah sampaikan ke pak Thomas (suami pemilik lahan) kondisi perusahaan dan kita akan melakukan pembayaran setelah kembali normal," ungkapnya.
Saat melakukan pembelian lahan tersebut ia mengaku tidak setengah-setengah tapi menyeluruh. "Waktu itu sisanya sekitar Rp 300 jutaan. Tapi ternyata harganya naik terus, sampai mediasi terakhir belum ada titik temu," paparnya. [tsy]