WahanaNews-SUMEDANG | Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang telah menetapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) berinisal DR sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi pembangunan infrastruktur pekerjaan peningkatan jalan Keboncau-Kudangwangi.
DR yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bidang Binamarga di Dinas PUTR tersebut langsung diantar pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II B Sumedang, Jawa Barat pada Senin (19/9/2022) sekitar pukul 19.00 WIB malam.
Baca Juga:
Kejaksaan Negeri Padang Terima Uang Pengganti dari Terpidana Kasus Korupsi KONI
Kasi Intelejen Kejari Sumedang Inal Saenal Saeful membenarkan adanya penetapan tersangka baru yakni Kepala Dinas PUTR Sumedang.
“Penetapan tersangka ini dilakukan setelah dari tim penyidik mendapatkan minimal dua alat bukti yang cukup,” ujarnya.
Inal juga menyebutkan, dalam kasus korupsi yang menyeret Kepala Dinas PUTR tersebut, Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPKRI) mencatat jika jumlah kerugian negara mencapai angka Rp 3 miliar.
Baca Juga:
Kejagung Ungguli KPK dalam Mengusut Kasus Korupsi dan TPPU
“Kejari juga sebelumnya telah menjebloskan tersangka lainnya yang terlibat dalam kasus korupsi peningkatan jalan Keboncau-Kudangwangi yang bersumber dari Bantuan Provinsi (Banprov) Jabar tahun anggaran 2019 ini,” tuturnya.
Sementara itu, terang Inal, penyidik telah menyangkakan kepada para tersangka karena melanggar Primair Pasal 2, Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke – 1 KUHP Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke – 1 KUHP.
“Untuk mempercepat proses penyidikan selanjutnya, penyidik berupaya untuk melakukan penahanan kepada para tersangka selama 20 hari kedepan di Lapas Kelas 2 B Sumedang," ungkapnya.