WahanaNews Jabar-Banten | Tim Jaksa Penyidik di Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) mulai memeriksa tiga orang saksi dugaan perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan usaha Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perum Perindo) tahun 2016-2019.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak melalui keterangan pers kepada media, Selasa (24/8/2021).
Baca Juga:
Samin Tan Terseret Kasus Tambang Raksasa: Baru Bebas, Kini Ditangkap Lagi
Ketiga saksi yang diperiksa diantaranya DA, ARH dan WP.
DA, Manager Perbendaharaan dan Pembiayaan diperiksa terkait dengan pengelolaan keuangan perusahaan umum perikanan Indonesia. ARH, Kepala Departemen Litigasi diperiksa terkait dengan pengelolaan keuangan perusahaan umum perikanan Indonesia, serta WP, Vice President Perdagangan, Penangkapan, dan Pengelolaan diperiksa terkait dengan pengelolaan keuangan perusahaan umum perikanan Indonesia.
Leonard juga menjelaskan maksud dan tujuan dari pemeriksaan tersebut.
Baca Juga:
Terkait Kasus Minyak Goreng, Kejagung Geledah Gedung Ombudsman
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi di Perum Perindo," tutup dia. (Tio)