WahanaNews Jabar-Banten | Polemik
pelarangan pengibaran bendera merah putih di Kawasan Pantai Indah Kapuk
(PIK), Penjaringan, Jakarta Utara, tengah ramai disorot masyarakat setelah
videonya viral di media sosial.
Menanggapi hal itu, Kapolres Jakarta Utara Kombes
Pol Guruh Arif Darmawan pun merespon cepat informasi yang berkembang. Pihaknya,
kata dia, melarang terkait kerumunan agar tidak menjadi kluster baru.
Baca Juga:
Jababeka Berambisi Menyusul PIK dan BSD Sebagai PSN
"Saya mau luruskan narasi yang beredar. Kami
tegaskan yang dilarang itu adalah berkerumun. Kita tidak ingin terjadi kluster
baru," kata Guruh saat dihubungi media, Rabu (18/9/2021).
Sebelumnya, sebuah video memuat adanya aksi
penghadangan pengibaran bendera merah putih di daerah PIK, Jakarta Utara. Dari
video yang beredar terlihat petugas kepolisian dan TNI berjaga memblokade area
jembatan PIK.
Peristiwa itu terjadi pada Selasa (17/8) sekitar pukul
09.00 WIB dan disebut akan dilakukan oleh organisasi Laskar Merah Putih (LMP).
Terlihat aparat polisi dan TNI berjaga di jembatan PIK menghadang massa.
Perekam video viral itu menyayangkan aksi penghadangan yang dilakukan aparat.
Baca Juga:
Rampung Tahun 2060, Ini Dia Proyek Rp 40 Triliun yang Direstui Jokowi Jadi PSN
Sebelumnya, seorang anggota ormas tertentu merekam
aksi kepolisian yang sedang menghadang rekan-rekan yang hendak mengibarkan
bendera merah-putih dalam rangka memperingati HUT ke-76 RI pada 17 Agustus 2021
kemarin. Rekaman video berdurasi satu menit viral di media sosial.
Guruh mengatakan, pihaknya sama sekali tidak melarang
ormas tersebut mengibarkan bendera. Hanya saja dari pemilihan lokasi dinilai
kurang tepat.
"Bukan kita melarang mereka mengibarkan bendera.
Itu salah itu. Kalau mereka kibarkan bendera di situ kan pasti menimbulkan
kerumunan. Ini yang kita hindari," pungkasnya. (Tio)