WahanaNews Jabar-Banten | Habib Rizieq Shihab (HRS) tetap divonis 4 tahun penjara terkait kasus swab RS Ummi Bogor. Hal itu ditetapkan setelah Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak permohonan banding HRS dkk.
"Perkara nomor 210 juga dikuatkan dimana atas nama terdakwa Muhammad Rizieq bin Husein Shihab alias Habib Muhammad Rizieq Shihab dalam perkara di Pengadilan Tinggi Nomor 210 Pidana Khusus tahun 2021 PT DKI, di pengadilan negeri dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun terus oleh Pengadilan Tinggi dikuatkan dengan putusan nomor 210 pidsus tahun 2021 PT DKI," humas PT DKI, Binsar Pamopo Pakpahan di Gedung PT DKI, Jalan Letjend Suprapto, Cempaka Putih, Jakpus, Senin (30/8/2021).
Baca Juga:
Pemerintah dan DPR Apresiasi Langkah PLN Resmikan HRS Pertama di Indonesia
Selain Habib Rizieq, PT DKI juga menguatkan vonis menantu Habib Rizieq, Hanif Alatas dan Dirut RS Ummi Andi Tatat. Keduanya juga tetap divonis 1 tahun penjara.
Binsar mengatakan dalam sidang pagi tadi, jaksa penuntut umum ataupun pengacara Habib Rizieq tidak datang. Dia mengatakan pihaknya segera mengirimkan petikan putusan ini ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
"Tentu saja perkara ini nanti akan disampaikan, diberitahukan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada terdakwa maupun Penuntut Umum dan baik Terdakwa maupun Penuntut umum punya hak untuk melakukan upaya hukum, yaitu kalau keberatan dengan putusan ini tentu akan mengadukan upaya hukum kasasi ke MA," kata Binsar.
Baca Juga:
Lebih Murah dan Ramah Lingkungan, PLN Siapkan Hidrogen Jadi Energi Alternatif
Diketahui, Habib Rizieq pada tingkat pertama divonis 4 tahun penjara. Habib Rizieq dinyatakan bersalah menyebarkan berita bohong terkait hasil tes swab dalam kasus RS Ummi hingga menimbulkan keonaran.
Habib Rizieq bersalah melanggar Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (JP)