WahanaNews-BOGOR | Tim dari Inspektorat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, mendatangi sejumlah lokasi yang diduga sebagai tempat pembelian sarana dan prasarana dalam dugaan korupsi penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Ini dilakukan pasca ditetapkannya Kepala SMK Generasi Mandiri Gunung Putri, MK (56), sebagai tersangka Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor.
Baca Juga:
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sultra Lestarikan Kain Tenun Lewat Job Fair 2024
Beberapa lokasi tersebut, yaitu toko bangunan, fotocopy, bahkan rumah makan yang terletak di wilayah Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor.
Saat awak media menyambangi salah satu dari lokasi tersebut, yaitu Pelangi Jaya Fotocopy yang berlokasi, di Jalan Letda Nasir, Desa Wanaherang, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Ela pemilik fotocopy Pelangi Jaya membenarkan, bahwa Inspektorat datang ke tokonya pagi tadi, untuk menanyakan apa saja yang dibeli oleh SMK Generasi Mandiri di fotocopy ini.
“Benar, tadi pagi sekitar pukul 10.00 WIB, ada yang datang ke sini, katanya sih dari Inspektorat Kabupaten Bogor membawa nota pembelian, menanyakan tentang apa saja yang dibeli oleh SMK Generasi Mandiri di sini. Mana saya lagi hamil suami lagi sakit, nanya ke saya soal nota pembelian di toko fotocopy ini,” ucapnya, Selasa (13/9/2022) kemarin.
Baca Juga:
Pelestarian Kain Tenun, Disdikbud Sultra Gelar Job Fair di Kendari
Menurut Ela, nota pembelian yang ditunjukkan oleh pihak Inspektorat nominalnya sangat fantastis menunjukkan bukti nota pembelian atas nama toko Pelangi Jaya fotocopy dengan nominal sebesar Rp 90 juta.
“Saya tidak pernah mengeluarkan nota tersebut kepada pihak yang bersangkutan. Terlebih lagi, pada nota pembelian itu tampak berbeda dengan nota yang dimiliki oleh saya,” jelasnya.
Ela mengatakan, bahwa untuk nominal sebesar itu biasanya hanya pabrik-pabrik saja yang membeli peralatan di tokonya. “Kalau pabrik iya bisa sampai ratusan, itu pun jarang, kalau sampe ngeluarin nota pembelian sebesar itu saya nggak pernah, apalagi buat ke sekolahan itu,” terangnya.
Dijelaskan Ela, beberapa hari lalu, ia sempat dipanggil Kejari Kabupaten Bogor untuk memberikan keterangan terkait nota pembelian yang mengatasnamakan tokonya itu. Tetapi, panggilan itu diabaikannya, karena ia merasa tidak mengeluarkan nota tersebut kepada pihak yang bersangkutan.
“Saya cuma pengen yang bener-bener aja, kalo kayak gitu nggak deh, soalnya saya juga emang nggak ngerasa, notanya juga beda itu dia bikin sendiri nota bukan kayak punya saya,” tukasnya. (rsy)