WahanaNews-Ciamis | Di momen Idul Adha 1443 H, Pemerintah Kabupaten Ciamis melalui Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (DPRKPLH) terus berupaya mengurangi penggunaan sampah plastik, Kamis (7/6/2022).
Untuk itu, DPRKPLH Ciamis mengeluarkan edaran agar menggunakan wadah pengganti plastik untuk membungkus daging.
Baca Juga:
Pertamina Patra Niaga Salurkan 1.193 Hewan Kurban di Momen Iduladha 2024
Sekdis DPRKPLH Kabupaten Ciamis Giyatno menyampaikan, panitia Idul Adha harus menyediakan sarana dan prasarana pengolahan sampah, tong sampah di lokasi pelaksanaan salat Idul Adha dan tempat pembagian daging kurban. Kemudian mengangkut sampah tersebut untuk dibuang ke tempat pembuangan akhir.
Surat Edaran dengan Nomor 658.1/777-DPRKPLH.03 Tahun 2022 ini dibuat dalam rangka pengurangan dan penanganan sampah plastik di Kabupaten Ciamis.
"Untuk mengurangi sampah plastik saat perayaan Hari Raya Idul Adha dianjurkan untuk tidak menggunakan kantong plastik," katanya.
Baca Juga:
Presiden Terpilih Prabowo Subianto Berkurban 145 Ekor Sapi
Pemerintah Kabupaten Ciamis juga menganjurkan penggunaan bungkus yang ramah lingkungan dalam pembagian daging kurban untuk mengurangi potensi meningkatnya sampah plastik.
Lanjut dia, banyaknya sampah plastik sekali pakai bisa menjadi persoalan. Karena sulit dikelola dan mengurangi kekhidmatan pelaksanaan ibadah kurban, apabila sampahnya tidak ditangani dengan baik.
Oleh karena itu, pantia sebaiknya membentuk satuan tugas khusus di lapangan yang menangani sampah. Sekaligus edukasi publik dalam pengurangan sampah plastik.