Jabar.WahanaNews.co | Dewan Masjid Indonesia (DMI) Jabar akui sulit menerapkan Surat Edaran (SE) Nomor 05/2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala secara utuh.
Alasannya, masih banyak masjid dan musala yang kualitas pengeras suaranya belum sesuai SE.
Baca Juga:
Kepala Desa Klapanunggal Minta Maaf atas Surat Permintaan THR Rp165 Juta yang Viral
Ketua DMI Jabar KH Ahmad Sidik mengatakan, masjid jami mayoritas dikelola swadaya. Artinya, tak banyak campur tangan dari pemerintah. Sehingga, tak sedikit masjid dan musala yang mengalami kesulitan finansial.
"Soal finansial masjid juga harus menjadi perhatian. Tidak semua sound system di masjid dan musala itu bagus. Ya, dinamis juga," kata Ahmad Sidik saat dihubungi, Senin (21/2/2022).
Saat disinggung upaya DMI mendorong kualitas pengeras suara di masjid dan musala sesuai aturan, Ahmad mengaku telah meminta pemerintah membantu DKM memenuhi standar aturan. "Saya kemarin jadi pembicara, meminta wali kota dan bupati untuk mempertahankan hal tersebut (aturan-aturan). Ya, termasuk soal akustik (suara)," katanya.
Baca Juga:
Menjamur! Wali Kota Bandung Ajak Warga Ikut Andil Lawan Premanisme
Menurut Ahmad, saat ini ada sekitar 86 ribu masjid jami yang mayoritas dikelola swadaya dan sekitar 30 ribu musala. Ia akan menginstruksikan DMI daerah menyosialisasikan kepada pengurus masjid dan musala terkait terbitnya SE Kemenag tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara.
"Seyogyanya apa yang jadi edaran Kemenag ini kalau bisa dilaksanakan. Tapi, kita tetap menghargai kearifan lokal juga. Jadi, tidak serta-merta edaran Kemenag ini bisa dilaksanakan secara utuh," ucap Ahmad.
Sekadar diketahui, Kemenag telah menerbitkan SE Nomor 5/2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala. Dalam SE tersebut, Kemenag menerbitkan ketentuan penggunaan pengeras suara, mulai dari tata caranya baik pengeras suara dalam, maupun luar, dan menyinggung soal pembinaannya. Untuk volume pengeras suara diatur sesuai dengan kebutuhan dan paling besar 100 dB.[gab]