WahanaNews Jabar-Banten | Dalam rangka menyambut monitoring dan evaluasi (monev) yang diadakan oleh Komisi Informasi Pusat (KIP) serta mempedomani Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan informasi publik, divisi Humas Polri mengadakan giat koordinasi PID yang diikuti oleh 24 satuan kerja (satker) Mabes Polri yang diselenggarakan di Mercure Hotel, Jakarta Selatan (8/9).
Dengan mengusung tema “Mewujudkan Pelayanan Publik Polri Yang Terintegrasi Dalam Momentum Transformasi Layanan Keterbukaan Infomrasi Publik Guna Menuju Polri Yang Presisi“, Divisi Humas Polri menghadirkan narasumber Gede Narayana dari Ketua Komisi Informasi Pusat dan Imam Wahyudi sebagai Konsultan Media serta Kombes Pol Tjahyono sebagai Ketua Pelaksana serta mewakili Karo PID.
Baca Juga:
Ketua PWI Subulussalam Sebut Peran Pers Pilkada, Mengedukasi Pemulih dan Cegah Berita Hoax
Gede Narayana mengatakan, monitoring dan evaluasi dilaksanakan untuk menciptakan good government, kepercayaan publik dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Selain itu, Imam Wahyudi menjelaskan sebagai pejabat PID memiliki kewajiban untuk melayani publik dan kemuliaan untuk menjawab publik dengan benar.
Kombes Pol Tjahyono juga berharap para PPID satker memahami Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Pada rapat koordinasikan PPID tersebut juga hadir operator-operator dari PPID satuan kerja (satker) Mabes Polri. Operator juga diberikan pelatihan terkait upload-upload pada website Divisi Humas Polri serta lebih memahami klasifikasi-klasifikasi informasi publik yang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Baca Juga:
Pemerintah Aceh Besar Tinjau Persiapan Logistik Pilkada 2024 di Gudang KIP
Rapat koordinasi PPID tersebut dilakukan dengan protokol kesehatan yang ketat, dimulai dengan melakukan swab test antigen kepada seluruh peserta serta tetap menggunakan masker dan menjaga jarak. (JP)