WahanaNews Jabar | Ketika menerapkan aturan lembaga suku adat Batak dalihan natolu sebagai dalil dalam mengadili perkara perceraian, Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi dinilai keliru. Hal ini dinilai bertentangan dengan Undang - undang nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan.
Menurut Raja Tahan Panjaitan, selaku kuasa hukum dari JS, salah seorang penggugat perkara perceraian, pihak PN Kota Bekasi sebelumnya telah menolak gugatan kliennya karena belum melalui (lembaga adat Batak dalihan natolu), sehingga hal ini dinilai sangat janggal.
Baca Juga:
Puluhan Ribu Massa Pendukung Tumpah Ruah, Abdul Faris Umlati dan Petrus Kasihiw Kampanye Akbar di Alun-Alun Aimas
"Saya kecewa dan hal ini sangat jelas bertentangan dengan undang-undang yang berlaku,” kata Raja Tahan Panjaitan kepada wartawan di PN Bekasi, Senin (8/11/2021). Untuk itu, pihak penggugat akan melaporkan majelis hakim ke Mahkamah Agung (MA) karena keliru dalam menerapkan Undang - undang Nomer 1 tahun 1974 tentang Perkawinan.
Menurut dia, laporan pihaknya ke Mahkamah Agung terkait etika majelis hakim dalam menerapkan lembaga adat batak yang dinilai lebih tinggi dari undang-undang, sehingga tentu saja merugikan kliennya tersebut dalam perkara gugatan perceraian yang diajukan.
Selain itu, kata dia, dasar majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Bekasi juga dinilai hanya sebuah asumsi bukan berdasarkan hukum. Sementara Pengadilan Negeri Kota Bekasi dalam putusannya menolak gugatan termohon karena dinilai prematur.
Baca Juga:
Mahkamah Agung Kabulkan Gugatan Abdul Faris Umlati, ARUS Terus Melaju
Oleh karena itu, Raja menyebutkan budaya atau adat Batak menganut prinsip seseorang yang telah menikah, tetapi belum melaksanakan acara adat atau membayar adat tidak bisa menuntut hak adat, ataupun sebaliknya, sehingga dimanakah dasar hukumnya lembaga adat menjadi acuan dalam perceraian.
Raja menjelaskan, lembaga adat Batak dalihan natolu dikenal bagi orang Batak untuk memposisikan hak dan kewajiban masing-masing para undangan dalam acara adat. Bahkan, dia heran dengan adanya kaitan yang merujuk perceraian harus melalui lembaga adat oleh pengadilan negeri di Bekasi. (JP)