WahanaNews Jatim | Suhadi SH MH., selaku kuasa hukum dari Sabari saat ditemui dikawasan Kemayoran Jakarta Pusat 23 Oktober 2021 mengatakan, kliennya Sabari adalah partner bisnis dari DP yang merupakan wakil ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) menjanjikan akan berinvestasi di bisnis Sabari.
Menurut penuturan Suhadi, pada tahun 2019 lalu kliennya Sabari dengan DP membahas masalah jenis usaha tambang batu andesite miliknya, yang lokasinya berada di Gempol, Cirebon. Dalam bahasan itu DP menawarkan investasi kepada Sabari dalam bentuk modal kerja sebesar Rp51 M. Pada saat itu Sabari tertarik dengan kerja sama itu.
Baca Juga:
Perseteruan Kadin Memanas Lagi, Pengurus Munaslub Disebut Langgar Aturan
"Dengan iming-iming modal kerja, klien kami diminta untuk mengeluarkan sejumlah dana yang harus di setor ke DP, katanya untuk memperlancar pencairan uang. Sehingga dari tanggal 14 Oktober 2019 s/d 14 Januari 2020 klien kami terus mengeluarkan biaya," tutur Suhadi.
Tidak hanya itu, lanjut Suhadi sebelum uang investasi Rp51 M itu cair, DP menyampaikan kembali jumlah investasi sebesar Rp216 T. Adapun janji DP bahwa uangnya sudah di parkir di Bank Indonesia dan dicairkan melalui Bank Woori Saudara KCP Central Park. Namun untuk mencairkan dana itu Sabari harus mengeluarkan sejumlah uang untuk pengawalan pencairan.
"Pada sekitar bulan Januari 2020, klien kami harus buka rekening di Bank Woori Saudara KCP Central Park, atas nama PT. Tractus Multi Services (PT. klien kami). Anehnya, setelah buka rekening, uang sejumlah Rp216 T tercetak dibuku rek PT. Tractus Multi Services," ujar Suhadi.
Baca Juga:
Kadin: Pemimpin Solo Masa Depan Harus Pahami Masalah untuk Kesejahteraan Masyarakat
Lebih lanjut suhadi menambahkan, Sabari pernah dihubungi oleh seorang berinisial ER yang mengaku Deputi Bank BI, dan meminta agar Sabari ikut dalam rapat besar untuk pengamanan pencairan sebagian dana dari Rp216 tersebut, yang dihadiri beberapa orang berseragam salah satu matra di TNI di sekitar bulan Januari 2020 lalu.
"Namun setelah itu, dana yang dijanjikan akan cair baik yang sebagian maupun Rp216 T tidak kunjung cair," ungkap Suhadi.
Atas kejadian itu, melalui kuasa hukum Suhadi, Sabari resmi membuat laporan ke pihak Polda Metero Jaya dengan nomor LP. No. 2374/IV/YAN2.5/2020/SPKT PMJ, tertanggal 17 April 2020 yang selanjutnya laporan tersebut dilimpahkan ke Polres Jakarta Timur.
"Sampai dengan sekarang proses laporan tersebut belum sesuai yang diharapkan. Oleh karena itu setelah prescon, kami akan mendatangi Polres Jakarta Timur guna menanyakan penyidik sudah sampai dimana perkembangan terkait laporan klien kami," pungkas Suhadi. (JP)