Jabar.WahanaNews.co | AR (56), mantan Kepala Desa Cibalanarik, Kecamatan Tanjungjaya, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat ditahan Polres Tasikmalaya. Dia diduga melakukan tindak pidana korupsi ketika menjabat Kepala Desa terhadap dana desa tahun anggaran 2019.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tasikmalaya, AKP Dian Pornomo mengatakan bahwa AR diduga korupsi dana desa untuk kepentingan pribadi. Seharusnya, uang tersebut seharusnya digunakan untuk pembangunan desa.
Baca Juga:
Terkait Korupsi KA, Kejagung Periksa Tiga Mantan Kepala BTP Sumbangut
"Total kerugian negara akibat perbuatan AR ini sebesar Rp 253.224.922," kata Dian, Rabu (8/12).
Dian menjelaskan bahwa AR melakukan korupsi dana desa anggaran tahun 2019 yang seharusnya digunakan untuk pembangunan. Dengan posisinya sebagai Kepala Desa, AR malah menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi.
Menurut Dian, uang dana desa hasil korupsi telah digunakan AR tidak sesuai dengan peruntukannya. Atas perbuatannya itu, pihaknya menerapkan pasal 2 dan 3 undang-undang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Baca Juga:
Korupsi Tata Niaga PT Timah, 3 Eks Kadis ESDM Babel Dituntut 6 Hingga 7 tahun Penjara
"Hasil pemeriksaan, kami menemukan ada perbuatan melanggar hukum, sehingga aliran dana desanya untuk kepentingan pribadinya. Akibat perbuatannya terancam kurungan empat sampai 20 tahun penjara." katanya.
AR, di hadapan penyidik kepolisian mengakui dirinya memang melakukan korupsi uang dana desa tahun 2011 saat ia menjabat sebagai Kepala Desa. "Iya pak, di pakai kepentingan pribadi. Tapi hanya puluhan juta yang saya pake mah," singkatnya. [gab]