Untuk kendala vaksin penguat (dosis tiga) dilakukan bertahap karena terkait dengan persyaratan harus sudah memiliki e-tiket.
"Ada kecenderungan masyarakat memilih vaksin tertentu untuk penguat, padahal tidak semua vaksin stok tersedia," ujarnya.
Baca Juga:
Sepekan Jelang Pilkada Jawa Barat 2024, Dedi Mulayadi-Erwan Setiawan Ungguli Empat Kandidat
Lebih lanjut Nina menjelaskan, guna mengantisipasi terjadinya lonjakan kasus, Pemda Provinsi Jabar telah mengeluarkan kebijakan terkait peningkatan kapasitas tempat tidur rumah sakit, yakni melalui Surat Edaran Nomor: 23/KS.01/Dinkes tentang Penambahan Kapasitas Tempat Tidur Pasien COVID-29 di Rumah Sakit Kabupaten/ Kota Se-Jawa Barat.[gab]