WahanaNews Jabar-Banten | Ketua
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)Wimboh Santoso mencatat Satgas Waspada
Investasi (SWI) telah menghentikan 3.365 operasional pinjaman online (Pinjol) sejak
tahun 2018 hingga Juli 2021.
Penghentian ini dilakukan karena dianggap meresahkan
masyarakat.
Baca Juga:
OJK Lampung Catat Penyaluran Kredit UMKM Kuartal III-2024 Meningkat 14,42%
Ia juga menyampaikan sebanyak 7.128 pengaduan masuk
dari masyarakat terkait pinjol ilegal tersebut.
"Untuk memberantas pinjol ilegal, pemerintah melakukan lintas kerja sama
kementerian/lembaga bersama OJK, Kemenkop UKM, Kominfo, Bank Indonesia (BI) dan
Kapolri untuk memberantas pinjol ilegal yang dilakukan hari ini," ujar
Wimboh di Jakarta, Jumat (20/8/2021).
Modus ilegal ini memanfaatkan situasi keuangan
masyarakat yang tercekik oleh berlangsungnya pandemi Covid-19.
Wimboh mengatakan, banyak orang kehilangan pekerjaan
akibat pandemi yang tidak kunjung berakhir. Kondisi ini yang kemudian
dimanfaatkan oleh pelaku pinjol ilegal untuk menawarkan pinjaman melalui
berbagai platform kepada orang-orang yang memiliki tingkat literasi keuangan
sangat rendah.
"Cara menagihnya tidak empatik kepada masyarakat. Pinjol ilegal ini
merugikan masyarakat karena mematok bunga dan denda yang sangat tinggi jika
pengguna tak bisa membayar," tambah Wimboh.
Baca Juga:
Solusi Baru untuk Lindungi Konsumen, OJK Luncurkan Pusat Penanganan Penipuan Keuangan
Yang lebih meresahkan, kata Wimboh, proses penagihan
juga sangat tak etis mulai dari teror, sampai menyebarluaskan data pribadi.
Dia pun mengingatkan bahwa saat ini hanya ada 121
pinjol yang berizin. Sejauh ini sudah ada 64,8 juta orang Indonesia yang
meminjam uang ke pinjol, total dana pinjaman yang berhasil disalurkan senilai
Rp 221,56 triliun.
"Sampai Juli 2021 jumlah penyelenggara peer to peer lending yang berizin
dan terdaftar di OJK sebanyak 121 penyelenggara dengan akumulasi penyaluran
pinjaman secara nasional sampai 30 Juni 2021 sebesar Rp 221,56 triliun kepada
64,8 juta entitas dan outstanding sebesar Rp 23,4 triliun per Juli 2021,
artinya sekarang yang masih ada di catatan Rp23,4 triliun," pungkas
Wimboh. (Tio)