WahanaNews-Jabar | Tanggal apes memang tidak ada di kalender, berniat hati ingin melakukan pencurian sepeda motor milik warga di Kota Bandung, Yayan Rustandi (52) alias Ato harus mendekam di jeruji besi karena aksi pencuriannya keburu dipergoki warga.
Kejadian ini bermula saat Ato hendak melakukan pencurian sepeda motor milik seorang warga di Gang Moch Andi 007/004 Kelurahan Cibuntu, Kecamatan Bandung Kulon, Kota Bandung (25/12) sekitar Pukul 22.00 WIB.
Baca Juga:
Diduga Pencuri Gagal Beraksi, Viral Pria Tewas Berdiri dengan Leher Terjepit Pintu
Pria paruhbaya asal Cianjur ini, mengincar sepeda motor merk Honda Street dengan nomor polisi D 4566 ADC berwarna hitam milik seorang warga sekitar yang sedang terparkir di gang tersebut.
"Telah terjadi tindak pidana percobaan pencurian yang dilakukan oleh pelaku dengan cara merusak kunci kontak sepeda motor yang sedang diparkir di gang tersebut," kata Kapolsek Bandung Kulon Kompol Asep Nandang seperti dilansir dari detikJabar, Selasa (27/12/2022).
Asep mengungkapkan, saat melakukan aksi pencurian itu pelaku membawa sebuah kunci astag untuk merusak kontak motor sasarannya.
Baca Juga:
Tersangka yang Curi Motor Demi Persalinan Istri Dibebaskan Kejari Bogor
"Dengan cara menggunakan astag, namun setelah berhasil merusak kunci kotak sepeda motor tersebut perbuatan pelaku diketahui oleh saksi (warga sekitar) yang berada disekitar TKP," ungkapnya.
Karena aksi pencuriannya itu diketahui warga, Ato diamankan warga dan diserahkan kepada pihak kepolisian
"Pelaku tidak berhasil membawa motor tersebut dan selanjutnya pelaku berhasil diamankan," ujarnya.
Pelaku yang berprofesi sebagai buruh serabutan itu disangkakan Pasal 363 Jo 53 KUH Pidana dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.[ss]