WahanaNews-Bandung | Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menetapkan syarat wajib vaksin booster atau dosis ketiga untuk masuk ke ruang publik. Hal itu untuk menekan penyebaran Covid-19 sub varian baru BA.4 dan BA.5.
Syarat wajib vaksin booster untuk masuk ruang atau lokasi publik seperti pusat perbelanjaan, mal, supermarket dan hypermarket di Kota Bandung ini, termuat dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Bandung Nomor 80 Tahun 2022 tentang Perubahan PPKM Level 1 Covid-19 di Kota Bandung.
Baca Juga:
PDHI Gorontalo Berikan Vaksinasi Gratis untuk Hewan Peliharaan
Dalam Perwal Nomor 80 Tahun 2022 disebutkan, pengunjung usia di atas 18 tahun wajib sudah vaksin booster untuk dapat masuk ke pusat perbelanjaan, mal, supermarket dan hypermarket.
Sedangkan, anak di bawah 12 tahun boleh masuk ke ruang-ruang publik namun wajib didampingi orang tua.
Selain itu, khusus bagi anak usia 6 sampai 12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.
Baca Juga:
Dinkes DKI Jakarta: Per 1 Januari 2024 Vaksinasi COVID-19 Berbayar
"Kita targetkan minimal vaksin dosis tiga mencapai 50 persen hingga akhir Agustus. Selain itu, kita juga akan gencarkan lagi pengawasan melalui aplikasi PeduliLindungi," kata Yana, Kamis (7/7/2022).
Meski pemerintah pusat baru akan menerapkan regulasi serupa dua pekan mendatang, Yana menegaskan, perlu mengambil langkah lebih cepat terkait mobilitas tinggi penduduk di Kota Bandung.
"Kota Bandung risikonya lebih tinggi karena pergerakan penduduknya sangat cepat. Berdasarkan data, konfirmasi kasus aktif terus mengalami peningkatan. Sehingga, mudah-mudahan melalui perwal baru bisa lebih awal mengatasi pandemi di Kota Bandung," kata dia.