WahanaNews Jabar-Banten | Seperti biasa, pemerintah masih memperpanjangPPKM level 2-4di Jawa-Bali hingga 30 Agustus mendatang. Sejumlah daerah sudah menurun dari level 4 ke 3 dan ada yang level 2.
Baca Juga:
Jokowi Sampaikan Ucapan Idulfitri 1444 Hijriah
"Pemerintah memutuskan mulai tanggal 24-30 Agustus 2021 beberapa daerah diturunkan dari level 4 ke 3. Untuk Pulau Jawa, Bali, dan aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, dan Surabaya Raya sudah berada di level 3 mulai tanggal 24 Agustus 2021," kata Presiden Jokowi dalam siaran langsung di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (23/8) malam.
Dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, Level 2 Corona Virus Disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali, tercatat di Jateng ada 15 daerah masukPPKM level 4, kemudian 18 daerah masuk level 3, dan ada 2 daerah masuk level 2, berikut daftarnya:
Baca Juga:
Industri Retail Antisipasi Perubahan Konsumen di Masa Pascapandemi
Level 2:
1. KabupatenKudus
2. Kabupaten Jepara
Level 3:
1. Kabupaten Wonosobo
2. Kabupaten Pekalongan
3. Kabupaten Magelang
4. Kabupaten Brebes
5. Kabupaten Pemalang
6. Kabupaten Grobogan
7. Kabupaten Tegal
8. Kabupaten Pati
9. Kabupaten Banjarnegara
10. Kabupaten Batang
11. Kabupaten Rembang
12. Kabupaten Semarang
13. Kabupaten Kendal
14. Kabupaten Demak
15. KotaSemarang
16. Kota Pekalongan
17. Kabupaten Blora
18. Kabupaten Temanggung
Level 4:
1. Kabupaten Boyolali
2. Kabupaten Purbalingga
3. Kabupaten Wonogiri
4. Kabupaten Sukoharjo
5. Kabupaten Klaten
6. Kabupaten Kebumen
7. Kabupaten Banyumas
8. Kota Tegal
9. Kota Surakarta/Solo
10. Kota Salatiga
11. Kota Magelang
12. Kabupaten Sragen
13. Kabupaten Purworejo
14. Kabupaten Cilacap
15. Kabupaten Karanganyar. (JP)