WahanaNews-BOGOR | Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Bogor kembali melakukam pemusnahan barang bukti di halaman Kantor yang terletak, di Jalan Segar III, Kelurahan Tengah, Kecamatan Cibinong, Kamis (8/9/2022).
Dalam gelar perkara ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat, diwakili Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Bambang Widodo Tawekal. Ada ratusan ribu gram barang bukti narkotika golongan 1 dimusnahkan dengan cara dibakar.
Baca Juga:
Jangan Coba-coba! Warga Kabupaten Bogor Bakar Sampah Bakal Disanksi Rp 50 Juta
Sekretaris Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI), Irjen Pol, I Wayan Sukawinaya mengungkapkan, kegiatan hari ini dalam rangka melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika yang dilakukan oleh BNN untuk keempat kalinya sepanjang tahun 2022.
Pemusnahan barang bukti narkotika adalah sebagai wujud transparansi dan pertanggungjawaban Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK) Indonesia kepada publik.
“Barang bukti narkotika yang dimusnahkan hari ini berupa narkotika golongan 1, yakni sabu seberat 235.528 gram, daun ganja kering seberat 231.246,17 gram”.
Baca Juga:
Ambil Sumpah 468 ASN Baru di Lingkungan Pemkab Bogor, Ini Pesan Plt Bupati
“Kemudian ada ekstasi sebanyak 19.700 butir atau 8.063,80 gram. Seluruh barang bukti yang disita berasal dari 10 Laporan Kasus Narkotika (LKN) dengan 16 tersangka,” ungkap Jenderal Bintang Dua ini.
Irjen Pol, I Wayan Sukawinaya menambahkan, hal ini sesuai dengan amanah Pasal 91 ayat 2, ayat 3, ayat 4, dan ayat 5, dan Pasal 92 ayat 3 Undang-Undang Nomor. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika, yaitu barang sitaan narkotika dan prekursor narkotika yang berada dalam penyimpanan dan pengamanan penyidik yang telah ditetapkan untuk dimusnahkan.
“Kasus tindak pidana narkotika yang berhasil diungkap ini berkat sinergitas yang dijalin antara BNN dengan TNI, Polri, serta Bea dan Cukai Republik Indonesia,” terang I Wayan Sukawinaya. (rsy)