Kriteria calon penerima BPBL meliputi rumah tangga tidak mampu yang belum tercatat sebagai pelanggan PLN, terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), tinggal di wilayah 3T (Terdepan, Terluar, Tertinggal), dan/atau telah divalidasi oleh kepala desa, lurah, atau perangkat desa setempat.
PLN UID Jawa Barat berkomitmen untuk terus mendukung upaya pemerintah dalam meningkatkan rasio elektrifikasi, sekaligus memastikan bahwa setiap lapisan masyarakat dapat menikmati manfaat energi listrik untuk kehidupan yang lebih baik.