JABAR.WAHANANEWS.CO, SUBANG — Warga Subang, ‘ngabret‘ memburu Program Pemutihan Pajak Kendaraan, atas kebijakan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, yang membebaskan tunggakan dan denda pajak kendaraan bermotor (PKB).
Program tersebut, kata Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Samsat) Kabupaten Subang, Lovita Andriana Rosa disambut antusiasme warga se Jawa Barat termasuk di Kabupaten Subang.
Baca Juga:
Kejar Keadilan Anak Di-bullying di Sekolah, Orangtua Asal Sukabumi Ngadu ke Gubernur
“Khusus di Kabupaten Subang, sejak program ini diluncurkan pada 20 Maret hingga 10 April 2025 (11 hari) berjalan, nilai pajak kendaraan yang sudah dibayarkan oleh warga Subang di program ini, mencapai Rp5,2 milyar, dengan jumlah kendaraan mencapai 18.600 KBM. Dibandingkan sebelum program diberlakukan, rata-rata penerimaan perhari adalah Rp300 juta, sedangkan selama program rerata perhari adalah Rp472 juta. Dengan lonjakan jumlah KBM naik 300 persen,yang memanfaatkan program pemutihan,” jelas Lovita Adriana Rosa kepada wartawan di Subang, dikutip Minggu (13/4/2025).
Hingga saat ini, lanjut Lovita, total realisasi PKB di Subang untuk provinsi telah mencapai Rp26,695 milyar dengan jumlah KBM 71.813 unit. Untuk diketahui potensi jumlah kendaraan di Subang adalah, 453 ribu unit dengan tingkat ketaatan 56,2 persen,atau sekitar 255 ribu unit kendaraan.
Selanjutnya, dijelaskan Lovita, opsen dari PKB yang dikelola oleh Pemkab Subang, dari Januari sampai 10 April sudah mencapai Rp26,53 milyar.
Baca Juga:
Pemdaprov Jabar Terbitkan Surat Edaran Penertiban Pungutan di Jalan Umum
"Tingginya antusiasme masyarakat Subang, untuk menertibkan sendiri administrasi, dan status kendaraannya diprediksi akan meningkat terus di bulan mendatang, sampai akhir program pada 30 Juni 2025. Nah kami berharap, program ini bisa menurunkan jumlah kendaraan tidak mendaftar ulang (KTMDU), sehingga dapat terwujud keinginan Bapak Gubernur, untuk memanfaatkan Opsen Pajak Kendaraan yang dibayar masyarakat kembali, untuk masyarakat dalam bentuk pembangunan jalan di Kabupaten Subang,” jelasnya.
Dalam pelaksanaanya di lapangan, diungkapkan Lovita, program pembebasan tunggakan dan denda pajak, dimanfaatkan masyarakat yang mempunyai tunggakan pajak dari tiga tahun, sampai delapan belas tahun, yang kini terbayar lunas.
"Mereka merasa terbantu dengan adanya keringanan ini, yakni hanya membayar 1 tahun pajak berjalan. Tentu saja diluar itu ada kewajiban lain yang harus dibayar, seperti ganti plat nomor, biaya stnk, mutasi dan BPKB. Tapi pada intinya masyarakat merasa diuntungkan Program ini, ada yang harusnya bayar pajak motornya 10 tahun nunggak, sebesar Rp2,5 juta kini hanya membayar Rp850 ribuan,” tutur Lovita.