WahanaNews Jabar | Bangunan ruko 2 lantai dengan 14 pintu yang terletak di Jalan Menteng Wadas, RT/RW 02/011, Kelurahan Pasar Manggis, Kecamatan Setiabudi Jakarta Selatan menimbulkan pertanyaan dimasyarakat, pasalnya bangunan tidak mengantongi Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) itu seakan tidak dapat disentuh oleh petugas yang mana hingga saat ini masih saja terus dikerjakan oleh pemiliknya.
“Masa bangunan sebesar itu tidak ditindak, padahal sudah jelas pelanggarannya, Pemerintah Kota harus tindak tegas supaya ada efek jera bagi yang lainnya,” kata sumber di lapangan yang enggan menyebutkan namanya.
Baca Juga:
Empat Oknum PNS Sudin CKTRP Jakpus Resmi Dilaporkan ke Inspektorat
Kasatpel CKRT Kecamatan Setiabudi, Bambang Widyanarko mengatakan, pihaknya sudah memberi tindakan pada pemilik bangunan tersebut. Mulai dari surat peringatan, segel, dan pembongkaran pada pemilik bangunan, bahkan surat rekomtek perintah bongkar sudah dilayangkan ke pihak Sat Pol PP Jakarta Selatan.
“Sekarang sudah bukan urusan kami lagi, silakan ditanyakan pada petugas penertiban,’ ujar Bambang ketika dimintai konfirmasi belum lama ini.
Terpisah, Kepala Satpol PP Jakarta Selatan Ujang Hermawan saat dimintai konfirmasi dalam pesan singkatnya kepada wartawan mengatakan pihaknya akan segera menindak.
Baca Juga:
Kasektor Dinas Citata Duren Sawit Dipanggil Kejaksaan Negeri Jakarta
“Kita akan tindak, terimakasih Infonya,” demikian pesan singkat Kasat Pol PP Ujang Hermawan pada wartawan. Kamis. (21/10/2021)
Untuk diketahui, hingga kini bangunan tersebut sudah hampir rampung belum juga ada tindakan. Masyarakat meminta Wali Kota Jakarta Selatan segera menindak tegas bangunan yang melanggar Perda DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 2010 Tentang Bangunan Gedung dan Pergub DKI Jakarta Nomor 128 tahun 2012 tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB), supaya ada efek jera bagi para pelanggar. (JP)