Jabar.WahanaNews.co - Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Jabar, Nuryamah memastikan, pihaknya akan menelusuri adanya dugaan pelanggaran masa tahapan kampanye oleh Ketua TKD Prabowo-Gibran Jawa Barat, Ridwan Kamil di Kabupaten Tasikmalaya beberapa waktu lalu.
Laporan adanya dugaan tersebut, sambung Nuryamah, akan ditindaklanjuti oleh Bawaslu dan bila ada indikasi pelanggaran maka Ridwan Kamil akan dipanggil untuk menjalani klarifikasi sesuai prosedur dan mekanisme berlaku.
Baca Juga:
Ketua Bawaslu: Seharusnya Pemilu dan Pilkada Dipisah Tak Digelar Dalam Satu Tahun
"Kita belum tahu, kita belum lakukan supervisi. Baru ada laporan, jadi kita tunggu saja. Kita tidak bisa men-judge karena kita butuh info lebih detail, termasuk dari daerah. Nanti (Ridwan Kamil) bisa dipanggil atau tidak, tergantung hasil (rapat) pleno teman-teman yang menangani (Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya)," ujar Nuryamah di Kota Bandung, Jumat (19/1/2024).
Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jawa Barat Syaiful Bachri mengatakan, pihaknya akan mengkroscek terlebih dahulu mengenai adanya laporan yang masuk.
Sebab sejauh ini, kata dia, Bawaslu Jabar baru mengetahui setelah menerima kiriman berita. Maka dari itu pihaknya bersama Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya akan melakukan penelusuran lebih dalam, mengenai adanya dugaan pelanggaran oleh Ridwan Kamil tersebut.
Baca Juga:
Bawaslu Kaltim Gelar Penguatan Kapasitas Putusan dan Keterangan Tertulis PHP Pilkada 2024
"Prinsipnya saya sudah mendengar kegiatan di Tasik itu, sesuai info dari Ketua (Bawaslu) Kabupaten Tasik enggak ada laporan. Tapi kami dan Kabupaten Tasik akan melakukan penelusuran berkaitan hal tersebut," ucapnya.
Sebelumnya, DPD PDI Perjuangan Jawa Barat melaporkan adanya dugaan pelanggaran kampanye ke Kantor Bawaslu Jabar pada Selasa 16 Januari 2024.
Anggota Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) PDI Perjuangan Jabar, Naga Sentana mengatakan, ada dugaan pelanggaran netralitas ASN maupun melibatkan ASN oleh Ridwan Kamil. Dalam video berdurasi 88 detik, Ketua TKD Prabowo-Gibran Jabar tersebut menggunakan atribut khas pasangan calon (paslon) di kegiatan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kabupaten Tasikmalaya.
Maka dari itu, kata Naga, pihaknya melaporkan kepada Bawaslu Jabar untuk menindaklanjuti dengan adanya dugaan pelanggaran tersebut, sebab besar kemungkinan anggota BPD merupakan ASN yang bertugas di kantor desa.
"Ini pelaporan dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh Ketua TKD Jabar paslon nomor urut 02 dalam acara jambore yang dilakukan Badan Permusyawaratan Desa Kabupaten Tasikmalaya beberapa hari lalu," ujar Naga.
Dia melanjutkan, Bawaslu Jabar sejatinya harus dapat menelusuri apakah ada dugaan melakukan kampanye di kegiatan pemerintah atau tidak, yang dilakukan oleh Ridwan Kamil tersebut.
Sebab, bila menilik pada atribut yang digunakan mantan Gubernur Jabar periode 2018-2023 kata dia, besar kemungkinan adanya kampanye terselubung. Belum lagi imbuh Naga, ada juga dugaan bagi-bagi atau sawer uang pada peserta yang hadir.
"Kami mendapatkan informasi dari medsos sehingga kami tidak mengetahui persis kegiatannya. Yang pasti ada perbuatan bagi-bagi uang sawer yang dilakukan Ketua TKD paslon nomor urut 02 itu. Entah disengaja atau tidak, yang jelas yang bersangkutan memakai baju kebesaran yang identik dengan jabatan melekat sebagai Ketua TKD paslon 02," paparnya.
Sementara, Relawan Ganjar-Mahfud Irfan Khairullah mempertanyakan kapasitas Ridwan Kamil dalam kegiatan tersebut, mengingat yang bersangkutan bukan lagi sebagai kepala daerah. Maka dari itu, pihaknya menduga, ada dugaan unsur kampanye dalam kegiatan perangkat desa tersebut.
"Kami melaporkan ini, karena ketika
ada perangkat desa, kapasitas Ketua TKD ini sebagai apa? Sementara dia sudah tidak menjabat gubernur lagi. Maka, ini harus dijelaskan," tuturnya.
Ia pun berharap, Bawaslu Jabar dapat menindaklanjuti laporan ini untuk memastikan ada atau tidak dugaan pelanggaran kampanye dan netralitas ASN di Kabupaten Tasikmalaya beberapa waktu lalu ini.
"Ini juga ada dugaan ketidak-fair-an. Maka yang kami harapkan konfirmasi dan klarifikasi dari Bawaslu terhadap kegiatan tersebut," lanjutnya.
Dalam rekaman video tersebut, Ridwan Kamil bernyanyi dan berjoget di atas panggung dan ditonton oleh puluhan peserta. Dimana dirinya juga turut memberikan sejumlah uang kepada salah satu masyarakat yang berjoget di atas panggung.
[Redaktur: Mega Puspita]