WahanaNews Jabar-Banten | Sebanyak 11 orang massa eks FPI pendukung Habib Rizieq Shihab (HRS) diamankan polisi di jalan Cempaka Putih Tengah, Jakarta Pusat pada Senin (30/8/2021) sekitar Pukul 11.30 Wib.
Menurut informasi yang berhasil dihimpun wahananews.co, kesebelas simpatisan HRS tersebut hendak menuju Pengadilan Tinggi DKI Jakarta seusai sidang putusan banding Habib Rizieq di kasus swab RS Ummi, Bogor.
Baca Juga:
Kapolri Blak-blakan Moril Polisi Sempat Jatuh Saat Amukan Massa Agustus 2025
Dari para simpatisan, polisi mengamankan barang bukti 1 buah kartu keluarga, 1 buah sajam, 11 tanda pengenal (KTP), dan 2 unit mobil masing-masing APV putih (F 1533 AAC) dan Avanza hitam (F 1286 EY).
Adapun identitas kesebelas simpatisan Habib Riziek eks FPI tersebut semuanya merupakan warga Bogor, diantaranya:
Andriyana (36), Ramdon (36) keduanya berasal dari Kampung Cijulang, Helmi Adam Setiawan (31) asal Sukamaju Cisarua, M Isamudin (34) asal Ciberem Cisarua, Ramdon (33) asal Kampung Cidokom Cisarua, Yayang Aceng Mamun (32) asal Cisarua, Mulyamin (28) asal Cisarua, Abdulah Parlian Jambi (19), Emandu (30) asal Kampung Batu Kasur Cisarua, Salman Maad Pulungan (41) asal BTN Tanah Baru, Maman Sumantri (40) asal Kampung Pondok Menteng Ciawi.
Baca Juga:
Reformasi Polri harus Tunduk pada Mandat Konstitusi, Bukan Jadi Komoditas Politik Kekuasaan
Hingga saat ini, kesebelas simpatisan HRS tersebut telah diamankan pihak Polsek Cempaka Putih berikut barang bukti untuk selanjutnya dilakukan proses pemeriksaan. (JP)