WahanaNews-Jabar | Penting buat para pemilik kendaraan, terutama yang belum membayar pajak kendaraan. Karena, akan ada langkah penting yang bakal diterapkan mulai tahun depan.
Hal tersebut akan dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) untuk meningkatkan pendapatan daerah yang sempat menyusut selama pandemi Covid-19.
Baca Juga:
Indonesia Akan Ekspor Listrik, ALPERKLINAS Imbau Pemerintah Jangan Sampai Kebutuhan Dalam Negeri Terganggu
Jawa Barat masih memiliki program keringanan pajak kendaraan yakni berupa Triple Untung Plus.
Seperti Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor, Bebas Bea Balik Nama II, Diskon Pajak Kendaraan Bermotor dan Diskon Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) I.
Beriringan dengan beragam bonus pajak kendaraan, ada juga upaya penindakan bagi penunggak pajak kendaraan.
Baca Juga:
Pengamat Semprot Elite yang Usulkan Gibran Dimakzulkan: Seperti Anak Kecil
Hal itu seperti disampaikan oleh Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.
"Ada tiga (siasat) menaikan pajak. Pertama dengan cara tidak hanya reward tapi punishment," ungkapnya dikutip dari Kompas.com.
"Kan sekarang kita pakai program triple untung memotivasi orang (bayar pajak) dengan iming-iming hadiah." lanjutnya.