WahanaNews Jabar | Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, yang juga Ketua Dewan Pengarah Satgas BLBI mengatakan sebagai aset jaminan, tak boleh disewakan kepada pihak lain.
Hal itu diungkapkan Mahmud MD setelah Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto diketahui menyewakan aset tanah seluas 124 hektar. Bidang tanah itu dijaminkan pada negara atas pemberian Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Baca Juga:
Kapolri Sebut Pemanggilan Kepala BP2MI Diharapkan Percepat Ungkap Judol
"Ternyata, itu [tanah yang menjadi jaminan - red] masih disewakan dan nyewanya ke itu-itu juga. Sehingga sekarang kami sita dan akan dibaliknamakan atas nama negara. Kami punya dokumen untuk itu," kata Mahfud melansir wahananews.co, Jumat (5/11/2021).
Mahfud menyebut, bahwa aset yang dijaminkan kepada negara oleh para debitur atau obligor penerima dana BLBI tak boleh disewakan, dijual, ataupun dialihkan ke pihak lain sebelum mampu melunaskan utangnya.
"Kalau belum lunas, dan jaminan masih ada di kami, jangan coba-coba dijual, disewakan, atau dialihkan ke pihak lain. Itu tidak boleh," tegasnya.
Baca Juga:
Menko Polhukam dan Staf Khusus Presiden Billy Mambrasar Bahas Percepatan Pembangunan Papua
Dari itu, Satgas BLBI menyita aset milik anak bungsu mantan Presiden Soeharto tersebut, berupa tanah seluas 124 hektare di wilayah Dawuan, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Jumat.
Aset tanah milik Tommy Soeharto yang disita terbagi atas 4 bidang yang berlokasi di kawasan Kawasan Industri Mandala Putra, Dawuan, Cikampek. Nilai asetnya mencapai Rp 600 miliar.
Proses penyitaan mendapat pengawalan ketat aparat keamanan gabungan dari Polres Karawang, Brimob, Kodim 0604 Karawang dan Satpol PP setempat.