WahanaNews-BOGOR | Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor, menginginkan proses sertifikat Prasarana Sarana dan Utilitas Umum (PSU) memiliki jalur khusus.
Sebab, sampai saat ini puluhan pengajuan sertifikat PSU ke Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor, belum juga selesai, meski pengajuan sudah dilakukan sejak lama.
Baca Juga:
Jangan Coba-coba! Warga Kabupaten Bogor Bakar Sampah Bakal Disanksi Rp 50 Juta
Hal itu ditegaskan Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika ketika menjawab pertanyaan awak media, Kamis (18/8/2022).
“Kami DPKPP sedang membangun kerja sama atau komitmen dengan ATR/BPN agar pengajuan sertifikat PSU memiliki jalur khusus agar prosesnya cepat,” ujar Ajat Rochmat Jatnika.
Dengan jalur khusus, Ajat berharap, proses sertifikasi PSU tidak memakan waktu lama, sehingga program Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor berjalan cepat.
Baca Juga:
Ambil Sumpah 468 ASN Baru di Lingkungan Pemkab Bogor, Ini Pesan Plt Bupati
Sebelumnya, Sekretaris DPKPP, Lestia Irmawati mengaku, sedang mencari pengembang yang hingga saat ini belum menyerahkan PSU kepada Pemkab Bogor.
Dari data DPKPP, ada 841 pengembang, 221 saat ini dalam proses pembahasan fisik, lalu 54 pengembang sedang mengajukan sertifikat.
“Sedangkan sisanya, yakni 299 pengembang susah masuk ke dalam proses penyerahan BAST (Berita Acara Serah Terima), dan 321 pengembang belum diketahui keberadaanya,” terangnya.