WahanaNews Jabar-Banten | Biasanya, jika Surat Ijin Mengemudi (SIM) habis dan telat satu hari pun maka pemilik SIM harus melakukan prosedur pembuatan SIM baru. Meski begitu, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kali ini ada dispensasi untuk pemegang SIM yang masa berlakunya habis masih berlaku.
Baca Juga:
Mopen Angkot Adu Banteng, Sopir Tewas Terjepit di Belakang Kemudi
Dispensasi ini membuat pemohon SIM yang sudah kedaluwarsa tak perlu proses bikin SIM baru, cukup melakukan mekanisme perpanjangan SIM. Syaratnya yaitu SIM tersebut habis di tanggal pemberlakuan PPKM di Jakarta.
Berikut ketentuan dispensasi telat perpanjang SIM tak perlu bikin baru, seperti dikutip akun instagram resmi TMC Polda Metro Jaya:
Baca Juga:
Operasi Zebra 2023 di Sibolga, Pengendara Diimbau Taat Aturan Lalu Lintas
1. Bagi pemegang SIM yang habis masa berlakunya pada tanggal 3 Juli s.d. 23 Agustus 2021 dapat diperpanjang pada tanggal 24 s.d 31 Agustus 2021 dengan mekanisme perpanjangan
2. Bagi pemegang SIM yang tidak melaksanakan perpanjangan pada tenggang waktu tersebut akan melaksanakan mekanisme penerbitan SIM baru.
Sementara itu, biaya perpanjangan SIM diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Berikut biaya perpanjangan SIM sesuai PP No. 60 Tahun 2016:
SIM A: Rp80.000; SIM B I: Rp80.000; SIM B II: Rp80.000; SIM C: Rp75.000; SIM C I: Rp75.000; SIM C II: Rp75.000; SIM D: Rp30.000; SIM D I: Rp30.000; SIM Internasional: Rp225.000.(JP)