WahanaNews Jabar-Banten |
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan menutup tempat wisata selama masa
perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di Ibukota
sampai 23 Agustus 2021.
Kebijakan untuk membatasi mobilitas warga tersebut
diatur dalam dalam Keputusan Gubernur Nomor 987 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4
Covid-19.
Baca Juga:
Bupati Pasaman Barat Ajak Masyarakat Rayakan Idul Fitri dengan Sederhana
"Area publik, taman umum, tempat wisata umum, dan
area publik lainnya ditutup sementara," seperti tertuang dalam Kepgub.
Selain itu, Gubernur DKI Anies juga meniadakan tempat
resepsi pernikahan sementara waktu selama penerapan PPKM Level 4 di Ibukota.
Lokasi seni, budaya, dan kegiatan sosial
kemasyarakatan yang dinilai menimbulkan keramaian serta kerumuman turut ditutup
sementara waktu.
Baca Juga:
Pemkot Bengkulu Larang Pengunjung Gunakan Mobil Bak Terbuka di Tempat Wisata
Anies juga masih melarang sarana olahraga dibuka, khususnya
yang berada di ruangan tertutup selama kebijakan PPKM Level 4 masih diterapkan.
Tapi, sarana olahraga di ruang terbuka bisa
beroperasi. Dengan ketentuan di antaranya buka sampai pukul 20.00, tanpa
penonton, dan kapasitas maksimal 25 persen.
Aturan teranyar ini diresmikan Anies pada Senin, 16
Agustus 2021. Kebijakan merupakan tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam
Negeri (Inmendagri) Nomor 34 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, 3, dan 2 Covid-19
di wilayah Jawa dan Bali.