WahanaNews-Jabar | Saat ini berhembus kabar bahwa tahun depan iuran BPJS akan naik.
Menanggapi kabar tersebut,
Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengungkapkan hal tersebut masih wacana. Belum untuk direalisasikan.
Baca Juga:
Destinasi Hits Terbaru Indonesia, 5.000 Wisatawan Serbu IKN Setiap Hari
"Itu baru tahap wacana atau diskusi. Persisnya belum diputuskan, sehingga tidak perlu kegaduhan," kata dia.
Ghufron menjelaskan saat ini BPJS Kesehatan sedang fokus untuk meningkatkan mutu layanan. "Kita inginnya fokus peningkatan mutu layanan dengan mengembangkan dan menyempurnakan inovasi teknologi di BPJS Kesehatan," jelas dia.
Selain itu menurut Ghufron, BPJS Kesehatan berkomitmen mempermudah peserta JKN-KIS. Upaya itu dilakukan dengan mengalikan sejumlah layanan konvensional di Kantor Cabang dan Kantor Kabupaten/Kota ke layanan digital seperti Pelayanan Administrasi melalui Whatsapp (PANDAWA), aplikasi Mobile JKN, BPJS Kesehatan Care Center 165, Chat Assistant JKN (CHIKA), hingga melalui media sosial resmi BPJS Kesehatan.
Baca Juga:
Netanyahu Tawarkan Rp79 Miliar untuk Bebaskan Satu Sandera di Gaza
Berikut Tarif Iuran BPJS Sekarang
Jumlah iuran bulanan BPJS Kesehatan saat ini mengacu pada Perpres Nomor 64 tahun 2020.
Dilansir situs BPJS Kesehatan yang diposting pada 3 Januari 2021 lalu, iuran bagi kerabat lain dari pekerja penerima upah (seperti saudara kandung/ipar, asisten rumah tangga, dan lainnya), peserta pekerja bukan penerima upah serta iuran peserta bukan pekerja adalah:
a. Sebesar Rp 42 ribu per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III.
Khusus untuk kelas III, per 1 Januari 2021, iuran peserta kelas III yaitu sebesar Rp 35 ribu. Pemerintah tetap memberikan bantuan iuran sebesar Rp 7 ribu.
Sebelumnya, pada bulan Juli -Desember 2020, peserta membayar iuran sebesar Rp 25.500. Sisanya sebesar Rp 16.500, dibayar oleh pemerintah sebagai bantuan iuran.
b. Sebesar Rp 100 ribu per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II.
c. Sebesar Rp 150 ribu per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I. [gab]