WahanaNews Jabar | Bupati dan wakil bupati setiap bulannya mendapatkan gaji dari negara. Namun, apakah anda tahu berapa besar gaji bupati dan wakilnya yang diperoleh setiap bulan?
Melansir detikcom, gaji bupati tahun 2021 masih sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2000 Perubahan PP Nomor 9 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah/dan Bekas Kepala Daerah/Bekas Wakil Kepala Daerah Serta Janda/Dudanya.
Baca Juga:
Sering Terciduk Korupsi, Berapa Sih Gaji Bupati?
Berdasarkan aturan tersebut, gaji pokok kepala daerah setingkat bupati sebesar Rp2,1 juta per bulan. Kemudian, besaran untuk wakil bupati adalah Rp1,8 juta per bulan.
Namun tak hanya gaji pokok, bupati dan wakil bupati juga mendapatkan uang tunjangan. Adapun, sesuai Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2001 tentang Tunjangan Jabatan bagi Pejabat Negara Tertentu, tunjangan bupati sebesar Rp3,78 juta per bulan. Lalu, wakilnya mendapatkan Rp3,24 juta per bulan.
Selain itu, bupati dan wakilnya juga mendapatkan tunjangan lain-lain layaknya Pegawai Negeri Sipil (PNS), seperti tunjangan beras, anak, kesehatan, dan ketenagakerjaan. Setiap tahunnya, mereka juga mendapatkan Tunjangan Hari Raya dan gaji ke-13.
Baca Juga:
Kemudian, berdasarkan PP Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, bupati dan wakil bupati berhak mendapat rumah dinas, kendaraan dinas, dan tanggungan biaya operasional.
Namun, besaran tanggungan biaya operasional tergantung pada pendapatan asli daerah (PAD) dan anggarannya berasal dari APBD. Adapun, rincian besaran biaya operasional sebagai berikut:
-PAD Rp 0-Rp 5 miliar: Tunjangan operasional Rp 125 juta-3 persen dari PAD
-PAD Rp 5 miliar-Rp10 miliar: Rp150 juta-2 persen dari PAD
-PAD Rp 10 miliar-Rp 20 miliar: Rp250 juta-1,5 persen dari PAD
-PAD Rp 20 miliar-Rp 50 miliar: Rp 300 juta-0,8 persen dari PAD
-PAD Rp 50 miliar-Rp 150 miliar:Rp 400 juta-0,4 persen dari PAD
-PAD di atas Rp 150 miliar: Rp 600 juta-0,15 persen dari PAD