Wahana News Jabar-Banten | Ganjil genap di wilayah DKI Jakarta telah diberlakukan, sanksi tilang terberat yang dijatuhkan adalah denda sebesar Rp500.000.
Sebelumnya, selama tiga pekan sejak diberlakukannya kembali ganjil genap, para pelanggar hanya diminta untuk putar balik.
Baca Juga:
Catat Tanggalnya, Jakarta Bebas Aturan Ganjil Genap 10 Hari
Penindakan tilang buat pelanggar ganjil genap merujuk pada Pasal 287 ayat 1 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Adapun penerapan tilang ganjil genap ini berlaku pada tiga ruas jalan, yakni.
Jalan SudirmanJalan MH ThamrinJalan Rasuna Said
Baca Juga:
Mulai Besok, Ganjil Genap Jalur Puncak Bogor Diberlakukan Selama 24 Jam
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, penilangan pelanggar ganjil genap dilakukan dengan dua cara. Yang pertama adalah secara manual, yang kedua melalui ETLE atau tilang elektronik.
"Kami akan lakukan penindakan dengan tilang jadi selain berjaga di mulut-mulut kawasan kami juga akan mulai melakukan penindakan dengan tilang baik menggunakan kamera e-TLE atau tilang manual apabila ditemukan secara langsung oleh anggota yang bertugas hari itu," ujar Sambodo.
Pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil genap berlaku mulai pukul 06.00 sampai pukul 20.00 WIB. Adapun bagi pelanggar akan dikenai tilang dengan denda maksimal Rp500.000.