WahanaNews-GARUT | Ketua DPRD Kabupaten Garut, Euis Ida Wartiah, menargetkan Peraturan Daerah (Perda) Pondok Pesantren (Ponpes) akan selesai di tahun ini.
Keberadaan peraturan perundang-undangan tersebut jadi salah satu prioritas legislatif kabupaten beribukota Tarogong Kidul tersebut.
Baca Juga:
PKBM Ponpes Bahrul Ulum Garut Diresmikan, Ini Pesan Wabup
Hingga kini, Raperda Ponpes masih dalam penggodokan DPRD Kabupaten Garut. Pihaknya pun masih menerima saran dan pendapat dari Ponpes di kota yang dikenal dengan kota dodol.
“Insya Allah tahun ini Perda Ponpes akan selesai,” ujar Euis usai menghadiri Raker Forum Pondok Pesantren (FPP), di Villa Ciparay Indah, Kelurahan Lebakjaya, Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Minggu (7/8/2022).
Setelah kelengkapan materi selesai, DPRD Kabupaten Garut akan melakukan harmonisasi dan konsultasi Raperda Ponpes ke Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) dan Pemkab Garut.
Baca Juga:
Ratusan Pegawai Pemkab Garut Didiagnosa Menderita Obesitas
DPRD Kabupaten Garut terus bekerja untuk segera menyelesaikan Perda Ponpes. Dengan adanya Perda itu, diharapkan bisa menjadi motor untuk pesantren dalam mengembangkan keilmuannya.
Pesantren pun harus bisa bersinergi dengan pemerintah. Adanya Perda itu juga harus bisa menjadi manfaat bagi semua kalangan, khususnya pesantren. “Sinergitas dalam buat produk Perda harus sesuai dengan ketentuan pondok pesantren yang telah diatur undang-undang,” tambahnya. (tsy)