WahanaNews-BOGOR | Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bogor, terus menciptakan berbagai inovasi layanan administrasi.
Salah satunya, melalui Short Message Service (SMS) Alai, Semangatbogorkab (akta online), Neng Titu Sehat, dan Delivery Dokumen dengan PT. POS dan Siloka. Terobosan ini, untuk mempermudah dan mengoptimalkan layanan kependudukan kepada masyarakat Kabupaten Bogor.
Baca Juga:
Jangan Coba-coba! Warga Kabupaten Bogor Bakar Sampah Bakal Disanksi Rp 50 Juta
Selain itu, untuk memberikan kemudahan aksesibilitas daya jangkau, Pemkab Bogor juga optimalkan peran Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dukcapil yang ada di 7 wilayah Kabupaten Bogor, serta mengintegrasikan layanan bekerja sama dengan sejumlah perangkat daerah.
Salah satunya dengan 27 Puskesmas Poned dan 4 RSUD melalui Dinas Kesehatan, 7 RS Swasta, di Kabupaten dan Kota Bogor, berkaitan dengan layanan pemenuhan dokumen kependudukan, seperti Akta Kelahiran (AK), Kartu Identitas Anak (KIA), dan Kartu Keluarga (KK).
Warga Kabupaten Bogor yang lahir di Puskesmas Poned itu akan langsung mendapatkan tiga manfaat, yaitu AK, KIA, KK dan itu langsung jadi.
Baca Juga:
Ambil Sumpah 468 ASN Baru di Lingkungan Pemkab Bogor, Ini Pesan Plt Bupati
“Sama halnya dengan layanan di UPT Dukcapil, masyarakat dengan mudah juga bisa mendapatkan ketiga layanan tersebut, kemudian Akta Kematian,” terang Kepala Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan Disdukcapil Kabupaten Bogor, Emilia Okianthy Moerthy.
Lebih lanjut, Emilia menjelaskan, untuk meningkatkan kepuasan masyarakat terhadap pelayanan Disdukcapil, pihaknya juga telah menerapkan layanan pengaduan secara online melalui aplikasi (Sistem Sarana Pengaduan dan Aspirasi) Si Sapa Dukcapil melalui nomor layanan 08118186154 untuk menanggapi berbagai aduan warga agar langsung bisa segera ditindaklanjuti.
“Aduan tentang KTP, Akta Kelahiran dan lainnya, perharinya cukup banyak, aduan yang masuk untuk mengoptimalkan layanan itu kami punya petugas khusus untuk menjawab aduan yang masuk melalui aplikasi Si Sapa”.
“Kami langsung koordinasi dengan bidang teknis terkait dengan KTP, KIA, KK, atau perubahan biodata dan lain-lain, yang kemudian langsung kita tindaklanjuti,” jelasnya.
Menurutnya, dalam waktu dekat Disdukcapil juga akan meluncurkan Sistem Layanan Online Kependudukan (Siloka) jilid 2 sebagai upaya memudahkan pelayanan kependudukan kepada masyarakat.
Layanan ini diperuntukan bagi masyarakat yang ingin mengurus surat pindah, sehingga prosesnya bisa lebih cepat.
“Beragam inovasi kita lakukan bukti komitmen kami untuk meningkatkan kualitas layanan. Mudah-mudahan kehadiran Siloka Jilid 2 bisa lebih memudahkan pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.
Dia menghimbau, agar masyarakat lebih aware terhadap dokumen kependudukan untuk memudahkan ketika sewaktu-waktu diperlukan. (tsy)