WahanaNews Jabar-Banten | Untuk berbagai kalangan masyarakat, apalagi yang masih awam akan teknologi digital harus berhati-hati dengan pinjaman online (pinjol) ilegal. Sebab, banyak hal buruk bakal muncul jika berurusan dengan pinjol tak berizin ini.
Berikut hal penting yang menjadi bukti pinjol ilegal itu jahat.
Baca Juga:
Industri Fintech Bergolak di IFSE 2024, OJK Serukan Perlindungan Konsumen
PenipuanKetua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam L Tobing menjelaskan bahwa pinjol ilegal bukanlah jasa keuangan melainkan penipuan.
"Kita pinjam Rp 1 juta yang ditransfer hanya Rp 600 ribu, bunganya yang dulu diperjanjikan contohnya 0,5% per hari menjadi 3%, kemudian jangka waktu diperjanjikan 90 hari menjadi 7 hari. Ini penipuan, pemerasan. Jadi bukan merupakan jasa keuangan, jadi ini kejahatan," katanya dalam diskusi virtual di YouTube infobanktv, Jumat (3/9/2021).
Teror dan IntimidasiLanjut dia, yang paling mengerikan dari pinjol ilegal adalah mereka selalu meminta masyarakat yang meminjam uang mengizinkan akses ke semua data dan kontak di handphone.
Baca Juga:
Menkeu Ingatkan Lagi Bahaya Pinjol Ilegal
"Ini malapetakanya, malapetakanya disini. Oleh karena itu masyarakat harus hati-hati, jangan sekali-kali memberikan izin ini. Inilah yang digunakan sebagai alat intimidasi, teror bagi masyarakat," papar Tongam.
Ribuan disetop aktivitasnyaSeakan tak ada habisnya, sejauh ini sudah 3.365 entitas pinjol ilegal yang dihentikan. Pihaknya pun mengimbau masyarakat yang sudah kena teror atau intimidasi melaporkannya kepada polisi. Sebab apa yang terjadi sudah masuk ke ranah penegakan hukum.
"Jadi masyarakat jangan ragu-ragu kalau mengalami perlakuan teror intimidasi oleh pinjol yang memang bukan jasa keuangan, itu kan pemerasan, penipuan," tuturnya.