WahanaNews-BOGOR | Pengatur laku, pembunuhan berencana terhadap Bendahara KONI Kayong Utara, Ahmad Nurcholys (35), rupanya oknum Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara (TNI-AU).
Oknum yang kini telah diamankan dan ditahan di markas Pangkalan TNI Angkatan Udara (Lanud) Atang Sendjaja (ATS) Semplak Bogor, berdinas di Kalimantan Barat (Kalbar).
Baca Juga:
Polda Metro Jaya Lakukam Sidang Etik ke Oknum Polisi Pembunuh Ibu Kandung
Jasad AN sebelumnya ditemukan dalam kondisi tangan dan leher terjerat di Jembatan Arca, Kampung Arca, Desa Sukawangi, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Bogor, AKP Siswo DC Tarigan mengatakan, pelaku sudah ditangkap. Pihaknya bekerja sama dengan Satuan Polisi Militer Angkatan Udara (Satpom TNI-AU) Pangkalan TNI Angkatan Udara (Lanud) Atang Sendjaja (ATS) Semplak Bogor.
AKP Siswo menjelaskan, oknum TNI-AU tersebut ketika dilakukan penangkapan statusnya sebagai peserta didik, di Lanud TNI-AU ATS Semplak, Kabupaten Bogor.
Baca Juga:
Polisi Usut Kasus Mahasiswi UTM di Bangkalan Tewas Dibakar, Pacar Jadi Tersangka
“Yang bersangkutan sebenarnya berdinas di Kalbar. Keberadaan yang bersangkutan disini sebagai peserta didik. Tapi organiknya di Kalbar,” ucap AKP Siswo DC Tarigan saat menambahkan keterangan persnya, Kamis (11/8/2022).
Selain oknum anggota, pelaku juga diketahui sebagai mantan atlet tinju, di wilayah Kalbar. Saat ini, pelaku sudah ditahan di Lanud ATS Semplak Bogor.
“Mantan atlet tinju lokal Kalbar. (Sekarang) ditahan di Lanud (Atang Sendjaja). Tidak melakukan perlawanan, mereka semua kooperatif,” ujarnya.
Diketahui, Kepolisian Resor (Polres) Bogor, mengamankan 4 pelaku pembunuhan terhadap AN (35), yang ditemukan dalam kondisi tangan dan leher terjerat, di Kampung Arca, Desa Sukawangi, Kecamatan Sukamakmur, pada Sabtu (30/7/2022).
Masing-masing pelaku diketahui berinisial AK (33), AA (37), D (37) dan RH (25). Dari pemeriksaan polisi, pembunuhan ini didalangi oleh pelaku AK.
Dari tangan para pelaku petugas mengamankan barang bukti berupa 3 buah handphone, 1 berkas rekening koran, 6 buah tali ripet, 1 buah karung goni, 1 buah buff, 1 buah sepatu dan pakaian korban.
Motifnya, karena korban yang merupakan Bendahara KONI Kayong Utara, Kalbar, itu hendak menagih hutang kepada AK sebesar Rp 300 juta untuk menggantikan uang KONI yang digunakan secara pribadi oleh korban sebesar Rp 600 juta. (tsy)