WahanaNews.co Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno H Siregar mengatakan penangkapan dilakukan pada Kamis (11/8/2022) sekitar pukul 07.00 WIB, di sebuah apartemen di Telukjambe Barat, Karawang, Jawa Barat.
"Pada hari Kamis, tanggal 11 Agustus 2022 sekitar pukul 07.00 WIB, ENM ditangkap di TKP basement Taman Sari Apartemen Mahogani Karawang," kata Krisno
Baca Juga:
5 Fakta Kematian AKBP Buddy Alfrits Towoliu, Keluarga Bantah Bunuh Diri
Sabu 101 gram itu terbagi dalam tiga buah klip, dengan berat masing-masing 94 gram, 6,2 gram dan 0,8 gram. Selain itu juga ditemukan satu plastik klip berisi pil ekstasi dengan berat 1,2 gram.
Selanjutnya, Krisno menyebut dalam penangkapan ini juga ditemukan adanya seperangkat alat sabu dan cangklong. Juga ada satu unit timbangan digital serta uang tunai sebesar Rp 27 juta dan 2 unit handphone.
Krisno menjelaskan penangkapan ini merupakan serangkaian dari penangkapan sindikat peredaran narkoba Juki dkk yang beroperasi di tempat hiburan malam di F3X Club dan Fox KTV, Bandung, pada 30-31 Juli 2022.
Lalu, tim mendapat informasi dari tersangka JS dan RH bahwa mereka pernah mengantar 2.000 butir pil ekstasi ke tersangka Juki, yakni pemilik Fox Club dan F3X KTV bersama AKP Edi Nurdin.
Mabes Polri" Tindak Tegas Polisi yang Edarkan Narkoba
Bareskrim Ungkap Kasat Narkoba Karawang Pernah Pasok 2.000 Pil Ekstasi ke THM di kutip dari "detik.com"
Baca Juga:
Masih Pakai Seragam Dinas Polisi AKBP Buddy Towoliu Bunuh Diri di Rel Kereta