WahanaNews.co akhirnya melimpahkan tersangka kasus pencabulan santriwati di Jombang, Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) pada tahap dua ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.
Anak pimpinan Pondok Pesantren Shiddiqiyyah, Ploso, Jombang yang dikenal sebagai Bechi itu diserahkan Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jatim Kombes Totok Suharyanto kepada Jaksa Penuntut Umum yang disaksikan pula Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Sofyan dan Kajari Jombang, Tengku Firdaus.
Baca Juga:
Orang Tua Anak Korban Guru Ngaji Cabul di Garut Minta Pelaku Dihukum Mati
"Pukul 09.30 WIB secara administrasi kami sudah menyerahkan tahap dua tersangka (MSA) dan barang bukti," kata Totok, di Rutan Klas I Medaeng, Sidoarjo, Jumat (8/7).
Kemudian, kata Totok, untuk tahapan berikutnya, yakni proses peradilan sepenuhnya akan dilaksanakan oleh Kejaksaan dan JPU.
Totok menjelaskan berdasarkan laporan yang masuk, jumlah korban yang mengaku mengalami pelecehan seksual oleh Bechi ada lima orang.
Baca Juga:
Cabuli Bocah Belasan Orang Guru Ngaji di Garut Jadi Tersangka
"Untuk korban jumlahnya ada lima," ujar Totok.
Sementara itu, Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Sofyan menegaskan pihaknya telah menerima pelimpahan tahap dua berupa tersangka MSAT dan barang bukti dalam kasus dugaan pelecehan seksual tersebut.
Sofyan mengatakan MSAT bakal didakwa melanggar Pasal 285 KUHP jo Pasal 65 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara, atau Pasal 289 KUHP jo Pasal 65 KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara, atau Pasal 294 ayat (2) KUHP jo pasal 65 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.
"Kami akan segera limpahkan ke Pengadilan Negeri Surabaya dan akan ditindaklanjuti dengan persidangan," ujar Sofyan.
Seperti diketahui, MSAT alias Bechi dilaporkan ke Polres Jombang atas dugaan pencabulan terhadap perempuan di bawah umur asal Jawa Tengah dengan Nomor LP: LPB/392/X/RES/1.24/2019/JATIM/RESJBG. Korban merupakan salah satu santri atau anak didik MSAT di pesantren.
Selama proses penyidikan, MSAT diketahui tak pernah sekalipun memenuhi panggilan penyidik Polres Jombang. Namun, ia telah ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2019
Kasus ini kemudian ditarik ke Polda Jatim. Namun, polisi belum bisa menangkap MSAT. Upaya jemput paksa pun sempat dihalang-halangi jemaah pesantren setempat.
MSAT lalu menggugat Kapolda Jatim. Ia menilai penetapan dirinya sebagai tersangka tidak sah. Ia pun mengajukan praperadilan sebanyak dua kali ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dan PN Jombang.
Namun, dua kali upaya praperadilan itu pun ditolak. Polisi juga sudah menerbitkan status DPO untuk MSAT.
MSAT akhirnya menyerahkan diri, usai tempat persembunyiannya, di Pesantren Shiddiqiyyah, Ploso, Jombang, dikepung ratusan polisi selama 15 jam di kutip dar"i CNN.com"