WahanaNews-Depok | Lukas Lucky Ngalngola alias Bruder Angelo, terdakwa pencabulan anak di Panti Asuhan Kencana Bejana Rohani Depok, telah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Ia tak terima atas vonis 14 tahun penjara yang telah dijatuhkan Pengadilan Negeri Depok dan telah dikuatkan pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi Bandung.
Baca Juga:
Kasus Kerangkeng Manusia, MA Batalkan Vonis Bebas Eks Bupati Langkat
Pemerhati anak hingga kuasa hukum para korban pun berharap majelis hakim Mahkamah Agung tetap menjatuhkan vonis berat pada Bruder Angelo.
Sebelumnya, pada 20 Januari 2022, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Depok memvonis 14 tahun penjara dan denda Rp 100.000.000 subsider 3 bulan kurungan kepada Bruder Angelo.
Ermelina Singereta dari Pembela Hukum Anak Indonesia sekaligus pendamping hukum korban mengatakan, dari putusan PN Depok itu, Angelo menyatakan keberatan dan mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Bandung.
Baca Juga:
Ditjen Pemasyarakatan Tegaskan Terpidana Mati Mary Jane Belum Bebas
”Pengadilan Tinggi Bandung telah memutuskan perkara dan menguatkan putusan PN Depok. Putusan itu berkeadilan bagi korban dan kami mengapresiasi. Namun, Lukas (Bruder Angelo) mengajukan kasasi dari dua putusan itu,” kata Ermelina, Minggu (18/9/2022).
Pendamping hukum korban, Judianto Simanjuntak, melanjutkan, upaya hukum kasasi ke MA yang diajukan oleh terdakwa Bruder Angelo melalui penasihat hukumnya pada 9 Mei 2022 menunjukkan pihak terdakwa tetap bertahan pada sikapnya yang tidak mengakui melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap korban.
”Banding sampai kasasi sebenarnya tidak mengherankan karena selama persidangan di PN Depok, terdakwa selalu membantah kekerasan seksual kepada korban," katanya.