WahanaNews-Depok | Oknum Bawaslu Depok yang menjabat Kepala Sekretariat (Kasek) diduga telah melakukan penyelewengan dana Pilkada Depok.
Uang hibah sebesar Rp 1,1 miliar digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi.
Baca Juga:
Pemkab Gorontalo Upayakan Pencegahan Korupsi Kesehatan Lewat Sosialisasi dan Optimalisasi Kejaksaan
Bawaslu Depok sendiri mendapat aliran dana hibah sebesar Rp 15 miliar untuk penyelenggaraan Pilkada Depok.
Uang Rp 1,1 miliar itu diduga digunakan tersangka untuk foya-foya di tempat hiburan malam.
Namun terungkap fakta baru bahwa uang tersebut tak hanya digunakan untuk berfoya-foya. Menurut Sekjen Bawaslu RI, Gunawan Suswantoro, uang tersebut juga mengalir ke Kasek Cianjur.
Baca Juga:
Pertumbuhan Kredit Perbankan di Kaltara Agustus 2024: Naik 12,43%
“Kan gini, itu si Kasek Depok ternyata dia melakukan indisipliner, dia meminjamkan uang APBD itu ke Kasek Cianjur tanpa sepengetahuan siapapun,” katanya.
Dari hasil penelusuran Bawaslu RI, lanjut Gunawan, diduga kasus ini terjadi pada 2021.
“Setelah Kepala Sekretariat Bawaslu Jawa Barat melapor ke saya, saya juga turunkan tim pemeriksa dari inspektorat saya di Bawaslu,” ujarnya.