WahanaNews-Depok | Pria berinisial LN (33) yang tega membakar istri, EL (27), di Duren Seribu, Bojongsari, Depok, ditangkap polisi.
LN kini ditahan dan terancam 10 tahun penjara atas perbuatan sadisnya itu.
Baca Juga:
Prihatin! Pasar Game di Indonesia Puluhan Triliun, tapi Kita Hanya Jadi Konsumen
"Dikenakan Pasal 44 UU RI No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan ancaman maksimal 10 tahun," kata Kapolres Metro Depok Kombes Imran Edwin Siregar saat konferensi pers di Polres Metro Depok, Selasa (6/9/2022).
Imran menyebutkan awalnya pelaku berencana membakar sang anak. Aksi sadis ini dilakukan setelah LN mabuk bersama temannya di bengkel depan rumah.
"Tersangka ini ke bengkel saat di bengkel minum-minum bersama temanya, pulang, mabuk, terjadi ribut. Kembali setelah kejadiannya tepatnya (pukul) 21.30 WIB," sambung Imran.
Baca Juga:
NLP Team & World Gagal Lolos ke Babak Utama Piala Presiden Mobile Legends 2022
"(Awal yang mau dibakar) anaknya terjadi ribut ada kata-kata 'udah gua bakar sekalian lu'," kata Imran.
EL dikatakan alami luka bakar sebesar 45 persen lantaran ingin melindungi sang anak. Sementara anak korban berusia 10 tahun mengalami luka bakar di perut.
"Anak (luka) bagian perut, kalau istri 45 persen masih dirawat di rumah sakit. Anak diamankan sang ibu, begitu disiram ya kena namanya tiner begitu disulut spontan kena," tuturnya.