WahanaNews-Depok | Pelang petunjuk jalur lambat dan lancar di Jalan Raya Margonda, Depok, telah dicopot seiring pembongkaran separator di jalan tersebut.
Jalur lambat itu sebelumnya diperuntukkan sebagai lajur angkutan kota (angkot) dan sepeda motor, sedangkan jalur lancar untuk mobil pribadi.
Baca Juga:
Jalan Margonda Depok Terkena Banjir Setinggi 40 Cm
Pelang yang dicopot itu sebelumnya terpasang di tengah separator di Jalan Raya Margonda atau tepatnya di depan Gang Salak.
Akibatnya, sepeda motor maupun angkot leluasa melintasi jalur mana pun, karena belum ada peraturan terbaru usai pelang petunjuk jalur itu dicopot.
Meski demikian, pembongkaran separator yang memisahkan jalur sepeda motor dan mobil ini belum dilakukan secara menyeluruh di jalan Margonda Raya.
Baca Juga:
Situasi Darurat di Depok, Hubungi Call Center 112
Pembongkaran itu baru sebagian yang dikerjakan, mulai dari Gang Salak hingga Jalan H. Yahya Nuih. Pengaspalan ulang pada bekas separator juga baru menyentuh sebagian, mulai dari depan Gang Salak hingga Jalan Madrasah.
Sedangkan dari Jalan Madrasah hingga H. Yahya Nuih, belum dilakukan pengaspalan. Pelang petunjuk jalur lambat dan cepat juga terlihat masih terpasang di tengah separator yang belum dibongkar, tepanya setelah lampu merah Jalan Ir. H. Juanda dan lampu merah Ramanda.[zbr]