WahanaNews-Depok | Apabila ada masalah kebakaran, tindak kriminal, kecelakaan, kebutuhan ambulans, dan penanganan kesehatan yang gawat darurat, jangan ragu, silahkan telepon nomor 112.
Petugas akan membantu untuk menghubungkan dengan pihak-pihak yang bisa menyelesaikan masalah tersebut.
Baca Juga:
Gubernur Kalteng Ajak Pengurus Pemuda Katolik Berkarya dan Bangun Masyarakat Makmur
Nomor Tunggal Panggilan Darurat 112 (NTPD 112) merupakan nomor panggilan terintegrasi yang ditujukan ke Pemerintah Kota Depok terkait pelayanan atas pengaduan kesehatan gawat darurat, kecelakaan, kebakaran, tindak kriminal, dan kebutuhan ambulans.
Nomor ini tidak memerlukan pulsa untuk dapat berkomunikasi. Menteri Komunikasi dan Informatika mengatakan, dengan adanya nomor 112 sebagai Nomor Tunggal Panggilan Darurat maka akan memudahkan masyarakat dalam menghadapi kondisi kegawatdaruratan.
Untuk Sementara, lanjutnya program tersebut dapat dinikmati di Kota Tangerang dan 3 Kota lain, yakni Kota Depok, Bogor dan Bandung. Ia berharap pada akhir tahun 2016, layanan call center sudah beroperasi di Kota Batam, Denpasar, Surakarta Balikpapan, Makasar, dan Mataram.
Baca Juga:
Pemprov Kaltara Dorong Percepatan Implementasi Satu Data Indonesia di Daerah
Program ini dilaksanakan oleh Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika – Kominfo (BP3TI-Kominfo) bekerja sama dengan pemerintah daerah.
Pelaksanaan kerjasama dilakukan dengan pembagian tugas antara lain Kementerian Kominfo bertugas membangun infrastruktur dan regulasi implementasi NTPD 112, sedangkan Pemda memiliki tugas menjalankan layanan kepada masyarakat dengan baik.
Plt. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Depok, Hardiono mengatakan bahwa Pemkot Depok telah siap untuk menjalankan program Layanan Nomor Tunggal Panggilan Darurat 112.