WahanaNews - Depok | Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok, Jawa Barat sudah menerapkan pembayaran secara digital pada pelayanan uji KIR guna memudahkan masyarakat dalam melakukan transaksi keuangan.
"Kami UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor telah bekerja sama dengan Bank Jabar banten (BJB) dan Badan Keuangan Daerah Kota Depok melaksanakan penerimaan pembayaran retribusi pengujian kendaraan bermotor secara digital," ujar Kepala Unit Pelayanan Teknis (UPT) Pengujian Kendaraan Bermotor, Dishub Kota Depok, Hadian Suryana, Minggu (22/5/2022).
Baca Juga:
Pemkot Pariaman Sumbar: PAD Retribusi KIR 2023 Naik Rp10,2 Juta dari Tahun Sebelumnya
Ia menjelaskan, masyarakat pengguna jasa layanan pengujian kendaraan bermotor dapat melakukan pembayaran melalui virtual account, QRIS Bank BJB maupun aplikasi pembayaran online atau digital payment lainnya. Upaya tersebut semakin memudahkan masyarakat dalam melakukan pembayaran.
"Ketika masyarakat sudah mendaftar, kita sampaikan jumlah retribusinya dan masyarakat dapat melakukan pembayaran melalui QRIS, virtual account dan sebagainya. Tidak lagi pakai uang tunai, tidak perlu antre di loket," paparnya.
Ia menilai, semua ini dilakukan agar layanan yang semakin cepat dan praktis demi pelayanan untuk warga Kota Depok.[mga]