WahanaNews-Depok | Pemerintah Kota Jakarta Barat (Pemkot Jakbar) membagikan 10.000 bendera merah putih ukuran 120 cm x 80 cm kepada warga setempat untuk dikibarkan di setiap rumah, toko hingga gedung perkantoran di daerah itu.
"Besok penyerahan awal sekitar 8.000 dan bisa juga lebih bisa sampai 10.000-an bendera kepada warga," kata Asisten Pemerintah Kota Jakarta Barat, Firman Ibrahim, saat dihubungi di Jakarta, Senin (15/8/22).
Baca Juga:
Sebelas Desa Persiapan di Kutai Timur Masih Menunggu Keputusan Kemendagri
Penyerahan 10.000 bendera itu merupakan bagian dari program pembagian 10 juta bendera Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Program itu dilakukan dalam rangka meningkatkan rasa nasionalisme warga sekaligus memperingati HUT ke-77 RI.
Dalam proses pembagian bendera tersebut, Firman akan melibatkan banyak pihak di antaranya tiga pilar, Forum Komunikasi Pimpinan Kota, beragam organisasi kemasyarakatan, kecamatan, kelurahan hingga tingkat RT dan RW.
Baca Juga:
Pemprov DKI Jakarta Tunda Penyaluran Bansos Hingga Pilkada Serentak 2024 Selesai
Setelah bendera dibagikan, diharapkan warga dan pemilik kantor maupun toko mau mengibarkan bendera tersebut.
Firman mengatakan, proses pembagian dan pemasangan bendera tersebut akan berlangsung dari 1 Agustus hingga 31 Agustus 2022.
Walau diwajibkan mengibarkan bendera, pihaknya tidak akan melakukan pengawasan dan pemberian denda kepada pihak yang tidak mau mengibarkan bendera.