Depok.Wahananews.co | Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) membuka posko pengaduan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) yang diperuntukkan bagi para pekerja dan buruh.
Posko tersebut pun terletak di Lantai 8 Gedung Dibaleka II, Balai Kota Depok dan akan mulai dibuka pada 25 April 2022 setiap hari kerja pukul 08.00-15.00 WIB.
Baca Juga:
Kunjungi Rumah Cimanggis Depok, Dubes Belanda Justru Ingin Jadikan Wisata Sejarah Belanda
Kepala Disnaker Depok, Mohamad Thamrin mengatakan, jika ada pekerja yang belum mendapatkan THR bisa melaporkan ke posko ini. Terlebih jika alasan perusahaan terlambat atau pencairannya tidak jelas. Pekerja tinggal datang dan memberikan laporannya.
"Nanti dari laporan tersebut, kami akan mengecek kembali ke perusahaan," ujar Thamrin dalam keterangannya, Jumat (22/4/2022).
Ia pun menjelaskan, jika perusahaan tidak dapat diajak berkomunikasi, maka pihaknya akan melaporkan ke Disnaker Provinsi Jawa Barat (Jabar) yang mempunyai fungsi pengawasan. Selanjutnya, Disnaker Provinsi yang akan menindaklanjuti laporan-laporan tersebut.
Baca Juga:
Antisipasi Lonjakan Covid-19, Pemkot Depok Siapkan Empat Langkah Strategis
"Mungkin di Provinsi sudah ada berita acara terkait kepailitan perusahaan. Tetapi kami belum menerima tembusannya. Nanti bisa saja seperti itu," ungkapnya.
Thamrin menambahkan, tak hanya membuka posko pengaduan, pihaknya juga akan melakukan monitoring selama tiga hari ke sejumlah perusahaan. Langkah tersebut guna memastikan tidak ada perusahaan yang melanggar.
"Semoga semua dapat menjalankan kewajibannya dengan baik dan tidak ditemukan pelanggaran," harapnya.[mga]