WahanaNews-Depok | Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok, Jawa Barat, mulai menerapkan KTP digital bagi warga setempat.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok, Nuraeni Widayatti di Depok, Minggu (25/9/22) mengatakan, terdapat beberapa tahapan dalam pembuatan KTP digital.
Baca Juga:
Tips Cara Cek KTP Dipakai untuk Pinjol atau Tidak
Warga Kota Depok yang ingin mendapatkan pelayanan tersebut dapat mendatangi gerai layanan Drive Thru De Fast di area Perpustakaan Kota Depok.
"Ada beberapa langkah jika ingin mendapatkan KTP Digital," katanya.
Pertama, warga diminta untuk mengunduh aplikasi identitas kependudukan digital melalui telepon seluler android. Saat ini baru bisa untuk pemilik ponsel android.
Baca Juga:
Bawaslu Labura Tolak Gugatan Calon Bupati Ahmad Rizal, Ijazah Tak Sesuai KTP
Kedua, penduduk melakukan registrasi dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), email, nomor ponsel, dan melakukan swafoto di depan petugas operator yang ada di gerai pelayanan untuk memverifikasi wajah dan pindai QR Code.
Ketiga, setelah pendaftaran berhasil, warga akan menerima email yang berisikan kode aktivasi. Jika berhasil login, akan tampil di beranda aplikasi yang berisi menu utama.
"Langkah terakhir, penduduk tinggal melakukan login menggunakan kata kunci yang telah diberikan sebelumnya. Kata kunci, PIN ataupun password dapat diubah oleh penduduk," katanya.