WahanaNews-Depok | Lubang yang menganga di Jalan Raya Muchtar, RT03/05, Kelurahan Bojongsari, Kecamatan Bojongsari, keberadaaanya sangat meresahkan pengendara yang melintas di sana, apalagi warga Kelurahan Bojongsari.
Lurah Bojongsari, Ilham menjelaskan, kewenangan untuk memperbaiki Jalan Raya Muchtar ada di Provinsi Jawa Barat, bukan di Pemerintah Kota Depok.
Baca Juga:
Bayi Laki-Laki Ditemukan Hidup di Selokan Depok, Lengkap dengan Ari-ari
“Itu jalan provinsi, kalau kita yang eksekusi jatuhnya mal administrasi
Meski demikian, Ilham tidak hanya berpangku tangan saja dan membiarkan warganya terus menerus merasa cemas saat melintas di Jalean Muchtar. Dia sudah membuat surat permohonan ke Walikota Depok, untuk meninjau lubang dan meminta Dinas PUPR Provinsi Jawa Barat untuk segera memperbaiki jalan tersebut.
“Kami sudah bersurat ke Walikota Depok, Mohammad Idris agar segera meminta petugas PUPR Provinsi Jawa Barat membenahi jalan yang rusak ini,” ucapnya.
Baca Juga:
Ingat! FISIP UI Undang 2 Paslon Walkot Depok Diskusi, Ini Masalahnya
Terpisah, Ketua LPM Kelurahan Bojongsari, Saidi Dokih mengaku, sejak hadirnya lubang berdiameter 50 cm tersebut, dia kerap mendapatkan laporan dari warga yang khawatir dengan keberadaan lubang di jalan.
“Sudah banyak laporan yang masuk ke kami, karena lubang tersebut dianggap membahayakan pengendara,” kata Dokih.
Dia mengatakan, lubang itu berada di jalan yang termasuk lengang dan sering dilalui dengan kecepatan yang tinggi. Maka, pihaknya meminta instansi terkait untuk segera membenahi jalan tersebut.