Diketahui, Anton ditangkap pihak kepolisian pada Jumat (28/6) di sebuah rumah indekos di Slipi, Jakarta Barat. Anton disebut mendapatkan barang haram tersebut dari seorang narapidana (napi) berinisial M di Lapas Depok. Dari tangan Anton, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 paket narkoba jenis sabu, 1 buah alat isap sabu, dan 4 butir obat Aprazolam, serta 1 unit telepon seluler.
“Satu paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,52 gram, 1 buah alat isap narkotika jenis sabu berupa cangklong dan bong bekas sisa pakai, 4 butir obat Aprazolam, dan 1 unit handphone,” kata Ronaldo.
Baca Juga:
Bayi Laki-Laki Ditemukan Hidup di Selokan Depok, Lengkap dengan Ari-ari
Dari hasil pemeriksaan urine, Karutan Depok itu positif narkoba jenis amphetamine, methamphetamine dan benzo. “Hasil cek urine yang dilakukan terhadap tersangka A yaitu positif (+) mengandung narkotika jenis amphetamine, methamphetamine, dan benzo,” tutur Ronaldo.
julian sihite