WahanaNews-Depok | Cukup dengan mengaku bersalah, berjanji tidak akan mengulangi. Mantan Kepala Rutan (Karutan) Depok, Anton, hanya divonis 1 tahun penjara dengan menjalani pidana di RSKO Cibubur. Padahal, sebelumnya Anton dituntut 2,5 tahun penjara terkait kasus narkoba oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat (Jakbar).
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun. Memerintahkan terdakwa menjalani rehabilitasi medis dan sosial di RSKO Cibubur yang lamanya diperhitungkan dengan pidana penjara,” kata Humas PN Jakbar Eko Ariyanto, Selasa (18/1).
Baca Juga:
Bayi Laki-Laki Ditemukan Hidup di Selokan Depok, Lengkap dengan Ari-ari
Selain itu, Anton divonis pidana denda Rp 25 juta subsider 1 bulan. Adapun pertimbangan hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah untuk memberantas narkoba. “Yang meringankan terdakwa menyesal, mengaku bersalah, berjanji tidak akan mengulangi,” kata Eko.
Sementara itu, Kasi Intel Kejari Jakbar Edwin Beslar mengatakan, atas vonis tersebut, jaksa dan terdakwa menyatakan masih pikir-pikir apakah akan mengajukan permohonan banding atau tidak.
Sebelumnya, mantan Kepala Rutan (Karutan) Depok, Anton, dituntut 2,5 tahun penjara terkait kasus narkoba. Selain itu, jaksa Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kejari Jakbar) menuntut Anton agar menjalani rehabilitasi selama 6 bulan di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur.
Baca Juga:
Ingat! FISIP UI Undang 2 Paslon Walkot Depok Diskusi, Ini Masalahnya
“Menyatakan terdakwa Anton melakukan tindak pidana sebagai penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri dan secara tanpa hak, memiliki dan/atau membawa psikotropika,” kata Kasi Intel Kejari Jakbar, Edwin Beslar, dalam keterangan tertulis, Selasa (18/01/2022).
Tuntutan tersebut telah dibacakan di persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat oleh JPU Kejari Jakbar, Thareza M Thayzar, dan Alif Darmawan, hari ini. Jaksa meyakini terdakwa Anton terbukti bersalah melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Anton lalu dituntut 2,5 tahun penjara dan juga 6 bulan rehabilitasi, denda Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Anton berupa pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dan memerintahkan Terdakwa menjalani rehabilitasi inap di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) selama 6 bulan serta membayar denda sebesar Rp 50.000.000, subsider 3 bulan kurungan,” tuturnya.